Saksi: Tak ada sole risk di proyek tempirai



JAKARTA. Sengketa antara PT Golden Spike Energy Indonesia (GSI) dengan PT Pertamina Hulu Energi (PHE) Raja Tempirai di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terus bergulir. Kini giliran PHE menyodorkan saksi fakta di persidangan yang digelar pada Rabu (15/4).

PHE menghadirkan Achmad Luthfi yang menjabat Senior Geologist Joint Operating Body (JOB) tahun 1991-1992 dan Deddy Adrian yang menjabat Manager Keuangan JOB tahun 2006-2008. Dalam keterangannya, Achmad mengatakan, selama ia menjabat, ia tidak menemukan adanya Sole Risk Operation.

Sehingga ketika ada sengketa antara GSEI dengan PHE mengenai sole risk, Achmad mengaku bingung. "Saya bingung ketika ada sengketa mengenai sole risk, karena waktu saya menjabat tidak ada itu sole risk," ujarnya dalam kesaksian di PN Jakarta Pusat.


Sejauh yang diketahui Achmad, pada tahun ia menjabat, ada tiga sumur yang dieksplorasi dan dua diantaranya menghasilkan minyak dan gas, sementara yang lainnya kosong. Achmad bilang ketika ia masih bekerja di sana, semua risiko pengeboran ditanggung oleh kontraktor yang dalam hal ini GSI.

PHE yang merupakan perusahaan negara dan negara tidak menangung risiko selama masa ekspolrasi dan itu semua dilimpahkan ke kontraktor.

Sementara itu saksi fakta lainnya Deddy yang menjelaskan selama ia menjabat sebagai Manager Keuangan JOB, ia tidak menemukan adanya catatan mengenai sole risk di pembukuan. Artinya ia tidak mendapatkan ada catatan mengenai utang PHE maupun GSI yang terkait dengan sole risk.

Menanggapi kedua saksi fakta itu, kuasa hukum GSI Aldy Dio Bayu mengatakan, tetap PHE tidak pernah melakukan penyetoran di awal pengeboran. "Jadi bagaimana bisa masuk tagihan karena itu merupakan klausul yang kita ajukan sendiri, dan keuangan tidak tahu," ujarnya. Jadi meskipun pihak Manager Keuangan JOB tidak tahu mengenai sole risk bukan berarti sole risk tidak ada.

Sebelumnya, Golden Spike menuding PHE Raja Tempirai melakukan wanprestasi dengan tidak membayar kewajiban dalam pekerjaan Sole Risk Operation seperti yang tercantum dalam pasal 6.3 PSC. Yaitu denda berupa Sole Risk Exploration well sebesar 300% dan Sole Appraisal Well sebesar 200%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri