JAKARTA. Sengketa antara PT Golden Spike Energy Indonesia (GSI) dengan PT Pertamina Hulu Energi (PHE) Raja Tempirai di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terus bergulir. Kini giliran PHE menyodorkan saksi fakta di persidangan yang digelar pada Rabu (15/4). PHE menghadirkan Achmad Luthfi yang menjabat Senior Geologist Joint Operating Body (JOB) tahun 1991-1992 dan Deddy Adrian yang menjabat Manager Keuangan JOB tahun 2006-2008. Dalam keterangannya, Achmad mengatakan, selama ia menjabat, ia tidak menemukan adanya Sole Risk Operation. Sehingga ketika ada sengketa antara GSEI dengan PHE mengenai sole risk, Achmad mengaku bingung. "Saya bingung ketika ada sengketa mengenai sole risk, karena waktu saya menjabat tidak ada itu sole risk," ujarnya dalam kesaksian di PN Jakarta Pusat.
Saksi: Tak ada sole risk di proyek tempirai
JAKARTA. Sengketa antara PT Golden Spike Energy Indonesia (GSI) dengan PT Pertamina Hulu Energi (PHE) Raja Tempirai di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terus bergulir. Kini giliran PHE menyodorkan saksi fakta di persidangan yang digelar pada Rabu (15/4). PHE menghadirkan Achmad Luthfi yang menjabat Senior Geologist Joint Operating Body (JOB) tahun 1991-1992 dan Deddy Adrian yang menjabat Manager Keuangan JOB tahun 2006-2008. Dalam keterangannya, Achmad mengatakan, selama ia menjabat, ia tidak menemukan adanya Sole Risk Operation. Sehingga ketika ada sengketa antara GSEI dengan PHE mengenai sole risk, Achmad mengaku bingung. "Saya bingung ketika ada sengketa mengenai sole risk, karena waktu saya menjabat tidak ada itu sole risk," ujarnya dalam kesaksian di PN Jakarta Pusat.