JAKARTA. Direktur Eksekutif Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) Eddy Thoyib mengapresiasi keterangan saksi perkara kasus tuduhan penyalahgunaan frekuensi 3G PT Indosat Tbk oleh anak usahanya PT Indosat Mega Media (IM2).“Keterangan para saksi semakin menegaskan bahwa kerjasama Indosat dan IM2 telah sesuai Undang-Undang. Jadi memang tidak ada masalah dalam perjanjian kerjasama penyelenggaraan 3G antara Indosat dan IM2,” kata Eddy Thoyib, usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (7/3).Pada sidang lanjutan kasus IM2 di Pengadilan Tipikor Kamis (7/3), Manajer Collection and Vast PT Indosat Tbk Budi Dartono, yang menjadi saksi dalam perkara ini menegaskan, Indosat dan IM2 selalu tepat dan mengikuti peraturan dalam hal pemenuhan kewajiban pembayaran kepada negara. Kewajiban-kewajiban tersebut antara lain pembayaran Bea Hak Penggunaan (BHP) Frekuensi, BHP Jasa Telekomunikasi, dan BHP Program Universal Service Obligation (USO) untuk program pengembangan internet di daerah terpencil.“Sepanjang periode kerjasama Indosat dan IM2 pada 2006 – 2011, Indosat dan IM2 telah memenuhi semua kewajiban. Di kami ada evaluasi tahunan dengan sistem Pencocokan dan Penelitian (Coklit) pembayaran untuk mencocokan pembayaran ke negara itu. Secara prinsip tidak ada masalah dan tidak pernah ada teguran dari Kemenkominfo soal pembayaran BHP Frekuensi, Jastel, dan USO,” kata Budi, dalam persidangan, Kamis (7/3).Kemenkominfo menganggap Indosat dan IM2 pada periode 2006 - 2011 telah memenuhi kewajiban kepada negara. Sehingga tidak ada pelanggaran Undang-Undang dan tidak ada kerugian negara. Dalam berbagai kesempatan, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) menegaskan bahwa kerjasama Indosat dan IM2 telah sesuai Undang-Undang Telekomunikasi. Tidak ada pelanggaran dalam kerjasama tersebut.Budi Dartono menambahkan, kerjasama Indosat dan IM2 bukanlah kerjasama ekslusif. Sebab, selain dengan IM2, Indosat juga menggelar kerjasama penyelenggaraan 3G dengan perusahaan lain, seperti dengan PT Aplikanusa Lintasarta, kerjasama Indosat dan CBN dengan merek dagang CBN Mobile, kerjasama Indosat dengan Quasar dan lain-lain.Menanggapi hal ini, Eddy Thoyib menegaskan, bahwa sesungguhnya kerjasama Indosat dan IM2 adalah model bisnis biasa yang juga digunakan oleh banyak perusahaan lain antara penyelenggara jaringan telekomunikasi dan penyelenggara jasa telekomunikasi (common practise). “Seyogyanya hal ini dipertimbangkan oleh Majelis hakim bahwa memang kerjasama tersebut adalah hal lumrah dan telah sesuai regulasi yang ada,” kata Eddy.Kuasa Hukum Indosat Luhut Pangaribuan menambahkan, dari keterangan saksi di persidangan, makin jelas bahwa perjanjian Indosat dan IM2 tidak ekslusif, tapi juga dengan penyelenggara jasa internet yang lain.“Dengan kata lain, ini adalah kebiasaan atau common practise. Selain itu, adanya sistem Pencocokan dan Penelitian (Coklit) dalam hal pembayaran kewajiban kepada negara, menunjukan bahwa tidak ada pelanggaran dalam pembayaran BHP Frekuensi. Selama 2006-2011 tidak ada teguran dari Kemenkominfo. Buat apa jaksa capek-capek ke sidang Tipikor kalau tidak ada pelanggaran,” kata Luhut.Pada persidangan sebelumnya, Kamis (28/2), ketiga saksi, yakni mantan Direktur Operasional PT IM2 Dede Rusnandar, Kepala Divisi Mobile Device Indosat Benny Hutagalung, dan Division Head Card dan Voucher Management Indosat Muhammad Yazid, menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran dalam kerjasama Indosat dan IM2.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Saksi Tegaskan Indosat- IM2 tak langgar UU
JAKARTA. Direktur Eksekutif Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) Eddy Thoyib mengapresiasi keterangan saksi perkara kasus tuduhan penyalahgunaan frekuensi 3G PT Indosat Tbk oleh anak usahanya PT Indosat Mega Media (IM2).“Keterangan para saksi semakin menegaskan bahwa kerjasama Indosat dan IM2 telah sesuai Undang-Undang. Jadi memang tidak ada masalah dalam perjanjian kerjasama penyelenggaraan 3G antara Indosat dan IM2,” kata Eddy Thoyib, usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (7/3).Pada sidang lanjutan kasus IM2 di Pengadilan Tipikor Kamis (7/3), Manajer Collection and Vast PT Indosat Tbk Budi Dartono, yang menjadi saksi dalam perkara ini menegaskan, Indosat dan IM2 selalu tepat dan mengikuti peraturan dalam hal pemenuhan kewajiban pembayaran kepada negara. Kewajiban-kewajiban tersebut antara lain pembayaran Bea Hak Penggunaan (BHP) Frekuensi, BHP Jasa Telekomunikasi, dan BHP Program Universal Service Obligation (USO) untuk program pengembangan internet di daerah terpencil.“Sepanjang periode kerjasama Indosat dan IM2 pada 2006 – 2011, Indosat dan IM2 telah memenuhi semua kewajiban. Di kami ada evaluasi tahunan dengan sistem Pencocokan dan Penelitian (Coklit) pembayaran untuk mencocokan pembayaran ke negara itu. Secara prinsip tidak ada masalah dan tidak pernah ada teguran dari Kemenkominfo soal pembayaran BHP Frekuensi, Jastel, dan USO,” kata Budi, dalam persidangan, Kamis (7/3).Kemenkominfo menganggap Indosat dan IM2 pada periode 2006 - 2011 telah memenuhi kewajiban kepada negara. Sehingga tidak ada pelanggaran Undang-Undang dan tidak ada kerugian negara. Dalam berbagai kesempatan, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) menegaskan bahwa kerjasama Indosat dan IM2 telah sesuai Undang-Undang Telekomunikasi. Tidak ada pelanggaran dalam kerjasama tersebut.Budi Dartono menambahkan, kerjasama Indosat dan IM2 bukanlah kerjasama ekslusif. Sebab, selain dengan IM2, Indosat juga menggelar kerjasama penyelenggaraan 3G dengan perusahaan lain, seperti dengan PT Aplikanusa Lintasarta, kerjasama Indosat dan CBN dengan merek dagang CBN Mobile, kerjasama Indosat dengan Quasar dan lain-lain.Menanggapi hal ini, Eddy Thoyib menegaskan, bahwa sesungguhnya kerjasama Indosat dan IM2 adalah model bisnis biasa yang juga digunakan oleh banyak perusahaan lain antara penyelenggara jaringan telekomunikasi dan penyelenggara jasa telekomunikasi (common practise). “Seyogyanya hal ini dipertimbangkan oleh Majelis hakim bahwa memang kerjasama tersebut adalah hal lumrah dan telah sesuai regulasi yang ada,” kata Eddy.Kuasa Hukum Indosat Luhut Pangaribuan menambahkan, dari keterangan saksi di persidangan, makin jelas bahwa perjanjian Indosat dan IM2 tidak ekslusif, tapi juga dengan penyelenggara jasa internet yang lain.“Dengan kata lain, ini adalah kebiasaan atau common practise. Selain itu, adanya sistem Pencocokan dan Penelitian (Coklit) dalam hal pembayaran kewajiban kepada negara, menunjukan bahwa tidak ada pelanggaran dalam pembayaran BHP Frekuensi. Selama 2006-2011 tidak ada teguran dari Kemenkominfo. Buat apa jaksa capek-capek ke sidang Tipikor kalau tidak ada pelanggaran,” kata Luhut.Pada persidangan sebelumnya, Kamis (28/2), ketiga saksi, yakni mantan Direktur Operasional PT IM2 Dede Rusnandar, Kepala Divisi Mobile Device Indosat Benny Hutagalung, dan Division Head Card dan Voucher Management Indosat Muhammad Yazid, menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran dalam kerjasama Indosat dan IM2.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News