KONTAN.CO.ID JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menegaskan bahwa mantan direksi PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) Joko Mogoginta dan Budhi Istanto melakukan pelanggaran dengan mencatat 6 perusahaan afiliasi menjadi pihak ketiga. Hal itu diungkapkan saksi fakta Grace, Direktorat PenilAian Sektor Riil OJK dalam persidangan gugatan investor AISA yang tergabung dalam Forum Investor Ritel AISA (Forsa) terhadap mantan Direktur Utama AISA Joko Mogoginta dan Budhi Istanto Direktur AISA. “Waktu pemeriksaan laporan keuangan tahun 2017 menemukan terkait usaha yang dicatatkan sebagai pihak ketiga yang seharusnya adalah pihak berelasi. Pada saat itu pak Joko kami undang untuk menjelaskan dan ternyata pak Joko ultimate shareholder di ke enam perusahaan tersebut,” kata Grace kepada majelis hakim saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (13/1)
Lebih lanjut, Grace menyatakan, OJK pernah meminta konfirmasi dari Direksi AISA terkait pencatatan transaksi terhadap 6 perusahaan terafiliasi tersebut. Dalam surat konfirmasi yang ditandatangani oleh Joko Mogoginta kepada OJK disampaikan bahwa memang benar perusahaan tersebut adalah perusahaan afiliasi, namun pencatatannya sudah benar sebagai pihak ketiga. “Direksi menyampaikan, perusahaan itu terafiliasi. Tapi, Pak Joko bilang untuk pencatatan sudah tepat dicatatkan sebagai pihak ketiga,” ujar Grace di persidangan. Selain OJK, tiga orang divisi keuangan AISA juga dihadirkan menjadi saksi, yakni Sjambiri Lioe, mantan Koordinator Finance AISA, Wibowo Accounting Manager AISA, dan Lo Junida Corporate Accounting AISA. Sjambiri mengatakan, perintah untuk menaikkan angka piutang enam perusahaan berasal dari Joko. “Pak Joko yang perintah untuk menaikkan nilai piutang,” ujar Sjambiri. Setelah mendapat order dari Joko, Sjambiri memerintahkan kepada para bawahannya untuk merealisasikannya.