JAKARTA. Pihak PT Victoria Securities Indonesia (VSI) bisa menggugat penyidik Kejaksaan Agung terkait salah geledah yang dilakukan. "Untuk mengoreksi tindakan itu, menurut saya korban dapat melakukan dua tindakan hukum secara bersamaan. Pertama, memohon praperadilan, dan kedua menggugat penyidik melakukan perbuatan melawan hukum," ujar Pakar Hukum Margarito Kamis dalam pernyataannya, Rabu (19/8). Margarito juga mengatakan bahwa penyidik kejaksaan bisa dilaporkan terkait perbuatan tidak menyenangkan apabila benar memasuki ruangan sebuah perusahaan tanpa izin resmi dan surat perintah penggeledahan. "Bahkan pemohon dapat melaporkan perbuatan itu sebagai, memasuki ruangan tanpa hak, atau melakukan perbuatan tidak menyenangkan,"ujar Margarito.
Salah geledah, VSI bisa gugat penyidik Kejagung
JAKARTA. Pihak PT Victoria Securities Indonesia (VSI) bisa menggugat penyidik Kejaksaan Agung terkait salah geledah yang dilakukan. "Untuk mengoreksi tindakan itu, menurut saya korban dapat melakukan dua tindakan hukum secara bersamaan. Pertama, memohon praperadilan, dan kedua menggugat penyidik melakukan perbuatan melawan hukum," ujar Pakar Hukum Margarito Kamis dalam pernyataannya, Rabu (19/8). Margarito juga mengatakan bahwa penyidik kejaksaan bisa dilaporkan terkait perbuatan tidak menyenangkan apabila benar memasuki ruangan sebuah perusahaan tanpa izin resmi dan surat perintah penggeledahan. "Bahkan pemohon dapat melaporkan perbuatan itu sebagai, memasuki ruangan tanpa hak, atau melakukan perbuatan tidak menyenangkan,"ujar Margarito.