Isu miring mengenai susu kental manis (SKM) kembali hangat diperbincangkan beberapa waktu terakhir. Apalagi setelah Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) merilis surat edaran yang memperketat aturan tentang label dan iklan pada produk Susu Kental dan Analognya pada 22 Mei 2018. Dalam surat yang ditujukan kepada produsen, importir, dan distributor produk SKM itu, tertulis adanya larangan iklan produk susu kental manis yang menampilkan anak-anak berusia di bawah 5 tahun. Larangan lainnya adalah penggunakan visualisasi yang menyetarakan SKM dengan produk susu. Ya, memang banyak masyarakat yang belum mengetahui apa sebenarnya kandungan yang terdapat dalam SKM. Disinyalir, penggunaan kata 'susu' dari singkatan SKM membuat masyarakat menjadi salah persepsi. Seperti yang terjadi di Sulawesi Tenggara beberapa waktu lalu, di mana ada dua balita yang harus diopname karena kerap diberikan SKM oleh ibunya.
Salah kaprah SKM
Isu miring mengenai susu kental manis (SKM) kembali hangat diperbincangkan beberapa waktu terakhir. Apalagi setelah Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) merilis surat edaran yang memperketat aturan tentang label dan iklan pada produk Susu Kental dan Analognya pada 22 Mei 2018. Dalam surat yang ditujukan kepada produsen, importir, dan distributor produk SKM itu, tertulis adanya larangan iklan produk susu kental manis yang menampilkan anak-anak berusia di bawah 5 tahun. Larangan lainnya adalah penggunakan visualisasi yang menyetarakan SKM dengan produk susu. Ya, memang banyak masyarakat yang belum mengetahui apa sebenarnya kandungan yang terdapat dalam SKM. Disinyalir, penggunaan kata 'susu' dari singkatan SKM membuat masyarakat menjadi salah persepsi. Seperti yang terjadi di Sulawesi Tenggara beberapa waktu lalu, di mana ada dua balita yang harus diopname karena kerap diberikan SKM oleh ibunya.