KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Risiko hukum dalam pengadaan hulu migas kembali menjadi sorotan. Praktisi migas senior sekaligus mantan Kepala BP Migas, Kardaya Warnika, mengingatkan bahwa setiap persetujuan barang dan jasa berada sepenuhnya di bawah tanggung jawab SKK Migas. Karena itu, jika persetujuan diberikan dengan melanggar ketentuan, risiko pidana melekat pada regulator, bukan pada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Peringatan ini mengemuka di tengah upaya SKK Migas memperkuat integritas tata kelola melalui kerja sama dengan KPK. Kardaya menegaskan bahwa seluruh keputusan terkait barang impor, barang bekas, hingga komponen cost recovery harus mengikuti aturan yang berlaku. Ia mencontohkan polemik barang bekas seperti kasus Jokotole. “Dalam kasus semacam ini, KKKS hanya bertindak sebagai pelaksana,” kata keterangannya dikutip Jumat (21/11/2025).
Salah Persetujuan Pengadaan di Hulu Migas Berpotensi Pidana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Risiko hukum dalam pengadaan hulu migas kembali menjadi sorotan. Praktisi migas senior sekaligus mantan Kepala BP Migas, Kardaya Warnika, mengingatkan bahwa setiap persetujuan barang dan jasa berada sepenuhnya di bawah tanggung jawab SKK Migas. Karena itu, jika persetujuan diberikan dengan melanggar ketentuan, risiko pidana melekat pada regulator, bukan pada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Peringatan ini mengemuka di tengah upaya SKK Migas memperkuat integritas tata kelola melalui kerja sama dengan KPK. Kardaya menegaskan bahwa seluruh keputusan terkait barang impor, barang bekas, hingga komponen cost recovery harus mengikuti aturan yang berlaku. Ia mencontohkan polemik barang bekas seperti kasus Jokotole. “Dalam kasus semacam ini, KKKS hanya bertindak sebagai pelaksana,” kata keterangannya dikutip Jumat (21/11/2025).
TAG: