Salah Satu Berkas Dua Tersangka Asian Agri Dinyatakan Lengkap



JAKARTA. Penanganan Kasus Asian Agri kini terus bergerak maju. Setelah Ditjen Pajak melimpahkan berkas tersebut pada dua pekan lalu, pihak Kejagung mengaku saat ini sudah ada satu berkas Asian Agri yang dinyatakan lengkap. "Asian Agri ada yang sudah lengkap ada yang sedikit lagi, saya tanya direktur penuntutan," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Umum Hamzah Tadja kala ditanya KONTAN terkait perkembangan kasus tersebut. Salah satu berkas yang sudah lengkap pengkajiannya tersebut yakni dari dua berkas tersangka atas nama Linda Raharja dan Edi Lukas. "Iya salah satu dari dua berkas itu,"tegasnya. Hanya saja, Hamzah mengaku belum dapat laporan dari penyidik, berkas siapa yang lengkap, apakah Linda Raharja atau Edi Lukas. "Saya gak hapal persis namanya, yang dua baru dilimpahkan kemarin itu," katanya. Ditanya tindak lanjut dari pengkajian satu berkas yang sudah lengkap, Hamzah mengaku secepatnya akan berkoordinasi dengan bagian penuntutan. "Yang jelas kalau lengkpa ke pengadilan itu saja, kalau tinggal sedikit bisa gak terlalu lama lagi,"janjinya. Sementara untuk salah satu berkas lain akan secepatnya diselesaikan pengkajiannya. "Ini kan masih ada sedikit lagi. Saya belum tau yang sedikit itu bagaimana lengkapnya, nanti saya tanya lagi ke penuntutan," tandasnya. Catatan saja, sekitar dua pekan lalu, Direktorat Jenderal Pajak rupanya sudah melimpahkan dua tersangka kasus pajak Asian Agri yakni atas nama Linda Raharja dan Edi Lukas. Didiek bilang, dari untuk beberapa tersangka yang lain, hingga saat ini masih berada di Ditjen Pajak untuk mendalami petunjuk jaksa. "Sementara yang lain masih dalam tahap pelaksanaan petunjuk, jadi ada di penyidik Ditjen Pajak," katanya. Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan pelimpahan berkas perkara tersebut merupakan kesepakatan antara Ditjen Pajak dan Kejagung dalam pertemuan yang dilakukan dengan Satgas Mafia Hukum. Dalam pertemuan lanjutan Satgas dengan Ditjen Pajak, diketahui bahwa pemberkasan Asian Agri diminta agar selesai akhir bulan ini. Darmono menuturkan, berkas yang harus dilengkapi terkait penyempurnaan keterangan sejumlah saksi-saksi dalam kasus itu. "Kelengkapan itu terkait dengan masalah kewajiban penyidik untu menyempurnakan adanya keterangan saksi yang meringankan kemudian ada juga keterangan yang terkait dengan perbuatan materiil salah satu tersangka yang belum dilengkapi,"jelasnya. Darmono menegaskan, Kejaksaan Agung tidak akan mengambil alih kasus itu jika nanti Ditjen Pajak masih tak kunjung bisa melengkapi. " Enggak. saya harapkan penyidik akan bisa melengkapi sesuai dengan harapan kita. Kita berikan dulu kesempatan,"tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Tri Adi