Salah satu direksi terjerat OTT, Krakatau Steel kooperatif dengan penyelidikan KPK



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Krakatau Steel Tbk (KRAS) menghormati proses hukum terhadap salah satu direksinya yang  sedang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KRAS juga akan kooperatif. Pernyataan ini disampaikan sehubungan informasi operasi tangkap tangan oleh KPK pada  Jumat (22/3) di daerah BSD City terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa di KRAS tahun 2019

Direktur Utama Krakatau Steel Silmy Karim mengatakan, pihaknya prihatin atas kasus ini. Apalagi saat ini Krakatau Steel tengah gencar melakukan pembenahan internal dan perbaikan kinerja  dengan mengedepankan profesionalisme dan good corporate government di segala bidang serta praktik manajemen yang bebas dari segala konflik kepentingan.

"Dengan adanya dugaan suap ini, manajemen Krakatau Steel menghormati dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku dan mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi serta bersikap kooperatif kepada KPK," kata Silmy dalam keterangan resminya, Sabtu (23/3).


Selanjutnya manajemen Krakatau Steel akan membantu sepenuhnya proses hukum yang dilakukan  KPK. Ia juga berharap proses ini segera selesai sehingga KRAS  segera dapat memenuhi target produksi baja untuk mendukung pembangunan infrastruktur nasional.

"Manajemen Krakatau Steel menjamin bahwa penegakkan hukum yang sedang berlangsung ini, tidak akan menganggu program kerja perusahaan, pengembangan yang sedang dikembangkan, dan pencapaian target tahun 2019," tambah Silmy .

Dilansir dari Kompas.com (23/3), KPK mengamankan enam orang dalam dugaan kasus suap pengadaan barang dan jasa di  Krakatau Steel tahun 2019. Keenam orang tersebut adalah WNU (Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel), HTO (General Manager Blast Furnice PT Krakatau Steel), HES (General Manager Central Maintenance dan Facilities PT Krakatau Steel), AMU (swasta), KSU (swasta), dan HTO (sopir).

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, dalam kasus ini, KPK menerima informasi dari masyarakat tentang akan terjadinya transaksi yang diduga suap dan kemudian berdasarkan bukti-bukti awal, KPK lantas melakukan serangkaian penyelidikan hingga operasi tangkap tangan (OTT).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat