KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Salah satu direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Agung. Manajemen WSKT pun memberi tanggapan soal ini. Seperti diketahui, Senin (5/12), Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Operasi II Waskita Karya periode 2018 hingga sekarang yakni Bambang Rianto sebagai tersangka kasus korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan beberapa bank. Bambang Rianto terbukti melakukan aksi melawan hukum berupa persetujuan untuk mencairkan dana supply chain financing (SCF) dengan dokumen palsu.
Salah Satu Direksi Tersandung Kasus Korupsi, Waskita Karya Hormati Proses Hukum
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Salah satu direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Agung. Manajemen WSKT pun memberi tanggapan soal ini. Seperti diketahui, Senin (5/12), Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Operasi II Waskita Karya periode 2018 hingga sekarang yakni Bambang Rianto sebagai tersangka kasus korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan beberapa bank. Bambang Rianto terbukti melakukan aksi melawan hukum berupa persetujuan untuk mencairkan dana supply chain financing (SCF) dengan dokumen palsu.