Salah Satu Direksi Tersandung Kasus Korupsi, Waskita Karya Hormati Proses Hukum



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Salah satu direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Agung. Manajemen WSKT pun memberi tanggapan soal ini.

Seperti diketahui, Senin (5/12), Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Operasi II Waskita Karya periode 2018 hingga sekarang yakni Bambang Rianto sebagai tersangka kasus korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan beberapa bank.

Bambang Rianto terbukti melakukan aksi melawan hukum berupa persetujuan untuk mencairkan dana supply chain financing (SCF) dengan dokumen palsu.


Director of Finance & Risk Management Waskita Karya Wiwi Suprihatno menyampaikan, manajemen Waskita Karya menghormati serta menyerahkan segala proses hukum kepada pihak yang berwajib.

“Kasus hukum yang sedang terjadi tidak berdampak pada kegiatan usaha Waskita Karya secara operasional maupun keuangan,” ujar dia dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (6/12).

Baca Juga: Direktur Waskita Karya Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Kementerian BUMN Bilang Begini

Dalam menjalankan proses bisnis, Waskita Karya selalu berpedoman kepada prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Emiten ini juga terus berkomitmen agar proses bisnis dijalankan sesuai dengan prinsip profesionalisme dan integritas yang tinggi.

Di kesempatan terpisah, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, Kementerian BUMN mendukung tindakan yang dilakukan Kejaksaan Agung melalui penangkapan salah satu direksi WSKT. Sebab, hal ini sejalan dengan upaya bersih-bersih pemerintah di sejumlah perusahaan BUMN.

“Kasus yang terjadi di Waskita Karya kami dorong terus untuk diselesaikan. Kami juga siap kasih data kalau Kejaksaan meminta,” jelas dia dalam acara silaturahmi dengan media, Selasa (6/12).

Menurutnya, upaya transformasi yang dilakukan Kementerian BUMN, termasuk melalui pembentukan sejumlah holding dan subholding BUMN, telah membuahkan hasil positif. Selain meningkatkan kinerja, transformasi ini juga membuka beberapa kekurangan BUMN yang dapat diketahui oleh publik.

“Ketika holding dibentuk, seluruh laporan keuangan dibuka. Di situlah ketahuan mana perusahaan yang baik dan mana yang tidak,” imbuh Arya.

Ia memastikan, direksi Waskita Karya yang menjadi tersangka kasus korupsi diberhentikan dari jabatannya. Tidak menutup kemungkinan Kementerian BUMN akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk mencari pengganti direktur Waskita Karya yang bersangkutan.

Baca Juga: Punya Kekayaan Rp 23 Miliar, Ini Profil Tersangka Korupsi Direktur Waskita Karya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat