KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Alih-alih mendapat direktur utama baru, PT Woori Finance Indonesia Tbk (
BPFI) justru harus kehilangan salah satu direkturnya. Ini menyusul pengunduran diri yang dilakukan oleh Jeong Dae Kim yang merupakan Direktur Akuntansi dan Keuangan. Berdasarkan keterbukaan informasi (29/4), Direktur Woori Finance Hady Sutiono mengungkapkan bahwa manajemen telah menerima surat pengunduran diri dari Jeong Dae Kim. Namun, Hady mengungkapkan tak ada dampak dari pengunduran diri tersebut. Hady mengungkapkan bahwa pengunduran diri tersebut akan berlaku efektif sejak diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Di mana, Jeong Dae Kim telah bergabung di Woori Finance sejak November 2022.
Baca Juga: Tahun Lalu, Laba Bersih Woori Finance Naik 67% Mengutip laman resminya, Jeong Dae Kim sebelumnya berkarir di Woori Bank Korea dan Woori Card Korea. Masuknya ia dalam jajaran direksi Woori Finance sejalan dengan masuknya Woori Card Co. Ltd sebagai pemegang saham pengendali BPFI. Mundurnya Jeong Dae Kim pun menambah kursi kosong direksi yang dimiliki oleh Woori Finance. Di mana, saat ini perusahaan juga tidak memiliki Direktur Utama dan sudah kosong sejak Januari 2023. Terakhir, posisi Direktur Utama sejatinya ada Rhee Heon Joo, yang diangkat sebagai Direktur Utama lewat RUPS pada 27 Juni 2023. Sayangnya, Rhee Heon Joo dinyatakan tidak lolos
fit and proper test (FPT) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Nama Jeong Dae Kim sendiri juga pernah ditunjuk sebagai CEO baru pada RUPS yang digelar Maret 2023. Sayangnya, pengangkatan itu dibatalkan lewat RUPS pada Juni 2023. Dalam keterbukaan terakhirnya di akhir maret lalu, manajemen merencanakan untuk mengajukan kembali calon direktur utama dan komisaris utama untuk dilakukan
fit and proper tes. Adapun untuk itu Perseroan melakukan Perubahan Rencana Bisnis Tahunan (RBT) yang diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada awal April 2024. Selanjutnya pelaksanaan fit and proper tes akan mengikuti jadwal pelaksanaan dari pihak OJK.
“Untuk kendala dalam penunjukan Direktur Utama dan Komisaris Utama tidak ada,” ujar manajemen kala itu. Di sisi lain, dengan mundurnya Jong Dae Kim, susunan direksi Woori Finance tersisa dua orang, yaitu Jasin Hermawan dan Hady Sutiono. Dengan demikian, jumlah direksi Woori Finance tidak memenuhi ketentuan POJK 30/2014. Dalam Pasal 8 POJK tersebut, disebutkan bahwa perusahaan yang memiliki aset lebih dari Rp 200 miliar wajib memiliki paling sedikit tiga orang anggota direksi. Total aset yang dimiliki Woori Finance pada Desember 2023 sebesar Rp 1,85 triliun. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Handoyo .