JAKARTA. Para kreditur PT Megalestari Unggul menolak permohonan perpanjangan masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) selama 180 hari dalam rapat kreditur, Jumat (17/2). Sebab, Megalestari dianggap tidak memiliki itikad baik dalam membayar utang-utangnya. Leonard Arpan Aritonang, kuasa hukum PT Senja Imaji, salah satu kreditur Megalestari, mengatakan, pihaknya menolak perpanjangan tersebut lantaran Megalestari tidak membuat proposal perdamaian sejak ditetapkan dalam status PKPU pada 9 Januari 2017. Hal itu dianggap sebagai itikad tidak baik. Padahal Megalestari memiliki utang yang cukup besar kepada Senja Imaji, yakni Rp 376,84 miliar. Selain Senja Imaji, kreditur lain yang hadir dalam rapat yakni Jeffri Pane dan Satrio Wibowo juga menolak perpanjangan masa PKPU. Kedua kreditur tersebut masing-masing memiliki tagihan Rp 20,93 miliar kepada Megalestari.
Salah satu pemenang tender e-KTP pailit
JAKARTA. Para kreditur PT Megalestari Unggul menolak permohonan perpanjangan masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) selama 180 hari dalam rapat kreditur, Jumat (17/2). Sebab, Megalestari dianggap tidak memiliki itikad baik dalam membayar utang-utangnya. Leonard Arpan Aritonang, kuasa hukum PT Senja Imaji, salah satu kreditur Megalestari, mengatakan, pihaknya menolak perpanjangan tersebut lantaran Megalestari tidak membuat proposal perdamaian sejak ditetapkan dalam status PKPU pada 9 Januari 2017. Hal itu dianggap sebagai itikad tidak baik. Padahal Megalestari memiliki utang yang cukup besar kepada Senja Imaji, yakni Rp 376,84 miliar. Selain Senja Imaji, kreditur lain yang hadir dalam rapat yakni Jeffri Pane dan Satrio Wibowo juga menolak perpanjangan masa PKPU. Kedua kreditur tersebut masing-masing memiliki tagihan Rp 20,93 miliar kepada Megalestari.