KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perkara penundaan kewajiban pembayaran utang terhadap anak usaha Margahayuland Group telah menemui titik terang. Pasalnya satu dari tiga perkara PKPU telah berdamai di luar pengadilan. Adapun, perkara yang dicabut itu yakni terhadap PT Gracia Griya Kencana, pengembang properti asal Bandung. Adapun pihak pemohonnya yakni PT Jatelindo Perkasa Abadi. "Ya, betul sudah dicabut," ungkap kuasa hukum Gracia Griya, Arief Nugroho saat dihubungi KONTAN, Selasa (27/2). Menurut Arief, pencabutan itu lantaran sudah terjadi kesepakatan damai. Namun sayangnya, dia enggan membeberkan secara gamblang perdamaian yang terjadi di dua pihak itu.
Salah satu anak usaha Margahayuland lolos PKPU
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perkara penundaan kewajiban pembayaran utang terhadap anak usaha Margahayuland Group telah menemui titik terang. Pasalnya satu dari tiga perkara PKPU telah berdamai di luar pengadilan. Adapun, perkara yang dicabut itu yakni terhadap PT Gracia Griya Kencana, pengembang properti asal Bandung. Adapun pihak pemohonnya yakni PT Jatelindo Perkasa Abadi. "Ya, betul sudah dicabut," ungkap kuasa hukum Gracia Griya, Arief Nugroho saat dihubungi KONTAN, Selasa (27/2). Menurut Arief, pencabutan itu lantaran sudah terjadi kesepakatan damai. Namun sayangnya, dia enggan membeberkan secara gamblang perdamaian yang terjadi di dua pihak itu.