KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Buku Nikah merupakan salah satu dokumen penting yang dimiliki sebuah keluarga. Melansir
indonesiabaik.id, Buku Nikah adalah dokumen resmi dari Kantor Urusan Agama atau KUA yang penting dimiliki oleh pasangan yang telah menikah. Namun, beberapa kejadian sering ada kesalahan tulis di Buku Nikah. Adanya perbedaan data dalam buku nikah dengan data pada dokumen lain berdampak pada kesulitan seseorang dalam keperluan lain. Misalnya saja pembuatan akta kelahiran anak, kartu keluarga, pengaturan pembuatan paspor dan pengurusan lain yang membutuhkan buku nikah. Itu semua terjadi karena buku nikah ada tidak valid.
Nah, apa yang harus dilakukan jika terdapat salah tulis pada Buku Nikah? Ralat buku nikah dapat dilakukan berdasarkan PMA nomor 19 tahun 2020 pasal 37 Ayat 1 yang berbunyi yang terjadi kesalahan dalam buku nikah atau manual pada buku nikah yang dimaksud pasal 36, dapat dilakukan penggantian Buku Nikah.
Baca Juga: 5 Langkah cara mengurus Kartu Keluarga untuk pengantin baru, gratis! Mengutip
indonesiabaik.id, jika terjadi salah tulis di Buku Nikah, KUA dapat mengganti dengan Buku Nikah yang baru. Pemilik Buku Nikah tinggal datang ke KUA dengan membawa sejumlah dokumen.
Dikutip dari akun Instagram resmi Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam, Kementerian Agama, berikut syarat mendapatkan Buku Nikah yang baru secara gratis di KUA:
- KTP
- Kartu Keluarga
- Ijazah terakhir
- Pas foto ukuran 2x3 latar biru
Baca Juga: Cara revisi data pada Kartu Identitas Anak (KIA), tak pakai ribet Hanya saja, jika stok Buku Nikah terbatas, pihak KUA akan:
- Mencoret dua garis pada tulisan yang salah.
- Menulis perbaikannya dengan huruf kapital.
- Kepala KUA membubuhi paraf pada ujung kanan pada kata yang dicoret.
- Kepala KUA memberi cap dinas di atas kata yang salah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Barratut Taqiyyah Rafie