KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bisnis multifinance kini menjadi sorotan! Penyebabnya: kasus gagal bayar bunga utang medium term notes (MTN) milik PT Sunprima Nusantara Pembiayaan atau SNP Finance. SNP Finance kini juga harus berurusan dengan pengadilan lantaran menghadapi proses permohonan kewajiban pembayaran utang (PKPU) alias restrukturisasi utang. Tak pelak, ini akan menambah daftar panjang multifinance yang masuk PKPU. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga bergegas membekukan kegiatan usaha SNP Finance. Hanya, ini bukan berarti kasus selesai. Lantartan, banyak investor ritel yang juga menjadi korban atas gagal bayar SNP Finance ini.
Salah urus, banyak multifinance kena kasus
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bisnis multifinance kini menjadi sorotan! Penyebabnya: kasus gagal bayar bunga utang medium term notes (MTN) milik PT Sunprima Nusantara Pembiayaan atau SNP Finance. SNP Finance kini juga harus berurusan dengan pengadilan lantaran menghadapi proses permohonan kewajiban pembayaran utang (PKPU) alias restrukturisasi utang. Tak pelak, ini akan menambah daftar panjang multifinance yang masuk PKPU. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga bergegas membekukan kegiatan usaha SNP Finance. Hanya, ini bukan berarti kasus selesai. Lantartan, banyak investor ritel yang juga menjadi korban atas gagal bayar SNP Finance ini.