KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus mengenai nasabah yang kehilangan saldo di bank meski tidak melakukan transaksi apapun merupakan salah satu kejahatan digital yang disebut
carding. Kasus ini melibatkan transaksi yang tidak sah dan terjadi di
online merchant yang tidak menggunakan OTP sebagai otorisasi transaksi (belum menerapkan proses 3D Secure).
Carding dilakukan oleh penjahat siber yang menggunakan data pribadi dari kartu debit atau kartu kredit orang lain untuk membeli barang di
online merchant. Pelaku penipuan ini biasa disebut
carder. Kamu tidak perlu panik jika suatu saat mengalami
carding. Segeralah hubungi pihak bank dan lakukan tindakan pengamanan dengan memblokir kartu debit/kredit sesegera mungkin, baik dalam aplikasi maupun melalui
call center. Baca Juga: Bahana TCW Targetkan AUM Nasabah Retail Tumbuh 15% pada 2023 Kenapa bisa terjadi carding?
Para
carder atau pelaku
carding ini melakukan transaksi kartu debit atau kredit seseorang dengan menggunakan data berupa 16 digit nomor debit/kredit, tanggal kedaluwarsanya, dan kode keamanan kartu nasabah (CVV). Cara pelaku kejahatan ini dalam mencuri data bisa dengan berbagai cara seperti
phishing, skimming, dan lain sebagainya. Modus kejahatan ini sudah lama terjadi, bukan hanya di Indonesia, tapi juga di luar negeri. Jadi, siapapun bisa saja menjadi korban di manapun dan kapanpun. Tetaplah waspada dalam menjaga data pribadi. Apabila suatu saat terjadi transaksi tidak pada kartu debit atau kredit, segera lakukan langkah berikut. Pertama, segera blokir kartu debit/kredit melalui aplikasi maupun
call center bank. Lalu, laporkan transaksi yang terindikasi kepada bank penerbit kartu.
Cara menjaga data kartu debit/kredit
Berhati-hatilah dalam menggunakan kartu debit maupun kredit. Berikut langkah yang bisa dilakukan agar terhindar dari
carding: 1. Menjaga kerahasiaan 16 digit nomor kartu, 3 digit kode keamanan di belakang kartu (CVV), dan tanggal kedaluwarsa kartu dengan tidak memberikan data tersebut kepada siapapun. 2. Hindari memberikan kartu debit/kredit kepada pihak lain pada saat bertransaksi di
offline merchant. 3. Hindari melakukan transaksi daring di Wi-Fi publik. 4. Jangan pernah simpan data kartu debit/kredit di tempat yang dapat diakses oleh orang lain. 5. Simpan surat tagihan kartu kredit dan buang setelah merobeknya, sehingga data pribadi tidak dapat dibaca oleh orang lain.
Baca Juga: Pemerintah Tambah Kuota ORI023 Lagi, Bank Mandiri Optimistis Bakal Terjual Habis Layanan 3D Secure yang Dilengkapi dengan OTP
Fitur 3D Secure bisa jadi upaya proteksi pada transaksi
online. Andrie Darusman,
Communications & Daya Head Bank BTPN pun menjelaskan sistem 3D Secure sangat penting untuk keamanan transaksi kartu debit maupun kredit. "Sebagai penyedia layanan jasa perbankan, Bank BTPN sudah menerapkan sistem 3D Secure dengan OTP sebagai otorisasi transaksi untuk
online merchant yang juga telah menerapkan sistem 3D Secure. Namun, OTP tidak akan terkirim sebagai otorisasi transaksi untuk transaksi di
online merchant yang belum menerapkan sistem ini,” kata dia dalam keterangannya, Selasa (18/7). “Keamanan bertransaksi ini memerlukan kerja sama antara penyedia layanan jasa perbankan,
merchant, dan nasabah. Lebih lanjut, setiap kendala yang dialami nasabah, Bank BTPN berkomitmen untuk terus menindaklanjuti, serta memberikan layanan dan penanganan dengan baik,” tutupnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News