Saldo Berkurang, Nasabah Gugat BCA Rp 99,4 Juta



JAKARTA. PT Bank Central Asia Tbk (BCA) kembali tersangkut masalah hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. BCA menerima gugatan dari salah satu nasabahnya, Johanna Susyanti yang kehilangan uang senilai hampir Rp 10 juta di dalam tabungannya. "Kasus ini sejak tahun 2012. Penggugat mengetahui saldo berkurang hampir Rp 10 juta saat sedang mengambil uang di ATM," ujar kuasa hukum Johanna, Sardianto Tambunan usai sidang (4/9). Johanna merupakan nasabah BCA cabang Pembantu Pondok Indah Jakarta yang juga merupakan pemegang kartu Paspor/ATM BCA. Saldo terakhir Johanna hingga tanggal 10 Mei 2012 sebesar Rp 10.175.105,-. Johanna mengaku tidak pernah memberi tahu pin ATM BCA miliknya kepada siapapun, termasuk suami.  Awalnya, Pada tanggal 31 Mei 2012 Johanna hendak melakukan transaksi pembayaran Debit BCA dengan menggunakan kartu Paspor/ATM BCA untuk membeli sebuah telepon genggam seharga Rp 6 juta di ITC Fatmawati Jakarta Selatan. Namun ternyata transasksi tersebut ditolak. Setelah ditolak, pada hari itu juga Johanna langsung melakukan pengecekan saldo ke ATM BCA terdekat yaitu BCA di kompleks Duta Mas Fatmawati Jakarta Selatan. Setelah dicek, saldo ternyata tinggal Rp 55.739,-.Johanna langsung ke bagian Customer Service (CS) BCA untuk melaporkan hal ini. Sesuai keterangan CS, Ternyata pada tanggal 23 Mei 2012 terdapat 10 kali penarikan melalui ATM BAnk Mega di Cilandak Town Square Jakarta Selatan. Sembilan kali penarikan sebanyak Rp 1 juta dan satu kali sebanyak Rp 900 ribu.  Atas kejadian ini, penggugat disarankan CS untuk menghubungi Halo BCA dengan ID : 17511505 untuk melaporkan trasaksi yang tidak dilakukan dirinya. Setelah dilakukan pengecekan ke  buku tabungan, terlihat secara jelas pada tanggal 23 Mei 2012 terjadi transasksi tanpa sepengetahuan penggugat berupa transaksi tunai sebanyak 10 kali dengan rincian sembilan kali Rp 1 juta dan satu kali Rp 900 ribu. Selain itu ada penambahan Rp 5000 untuk setiap transaksi dan Rp 3000 untuk satu kali cek saldo sehingga total uang penggugat yang hilang Rp 9,953 juta. Terkait permasalahan ini, penggugat mengaku berkali-kali menghubungi Halo BCA diantaranya pada tanggal 5 Juni 2012 dan 12 Juni 2012. Pada tanggal 19 Juni 2012 penggugat mendatangi BCA Cabang Pondok Indah. Kemudian sekitar bulan Oktober 2012 penggugat kembali datang ke BCA Pondok Indah untuk meminta penyelesaian. Sayang, upaya ini sia-sia. Sebagaimana surat dari BCA no.8541/BPH/VI/2012 tertanggal 8 Juni 2012 perihal jawaban atas keluhan pengugat, BCA menyatakan transaksi tersebut menggunakan ATM dengan pin penggugat sehingga menjadi tangung jawab penggugat. BCA juga menuduh pengugat mengetahui adanya transaksi tersebut. Atas hal ini, penggugat mengaku stress dan terganggu pekerjaannya.Pada tanggal 4 Juli 2012' sesuai saran Halo BCA, penggugat mendatangi kantor pusat Bank Mega di Menara Bank Mega Jakarta Selatan untuk melihat rekaman gambar di layar smartphone TAB dimana dalam rekaman tersebut merupakan hasil CCTV yang menunjukkan seorang laki-laki sedang melakukan transaksi penarikan tunai yakni sembilan kali Rp 1 juta dan satu kali Rp 900 ribu melaklui ATM Bank Mega di Cilandak Town Square, Jakarta Selatan. Penggugat mengaku sama sekali tidak mengenal laki-laki dalam CCTV.Dari rekaman CCTV penggugat menyimpulkan bahwa uang miliknya telah dicuri oleh pihak lain melalui "switching" di ATM Bank Mega. Pengugat mengaku sudah melaporkan hal ini ke Polda Metro Jaya pada tanggal 5 Juli 2012. Namun demikian, penggugat menilai hal ini merupakan kesalahan BCA yang tidak melindungi uang penggugat yang disimpan dalam bentuk tabungan di BCA dari tindakan orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Penggugat menuding BCA telah melanggar pasal 2 dan pasal 29 Undang-Undang perbankan tahun 1998. Berdasarkan pasal 1365 Kitab Hukum Undang-Undang Perdata BCA wajib membayar ganti rugi terhadap dirinya.Penggugat juga mempertanyakan kebenaran dan validasi rekaman gambar yang ditunjukan oleh Bank Mega karena ditampilkan secara tidak utuh . Dalam CCTV tidak diketahui apakah laki-laki tersebut melakukan penarikan atau tidak. Untuk itu, penggugat meminta ganti rugi materiil sebesar Rp 99,453 juta. Jumlah ini terdiri dari uang yang hilang Rp 9,953 juta, ongkos transportasi selama mengurus perkara ini Rp 4,5 juta dan uang ganti keuntungan jika uang yang hilang dijadikan modal usaha di bidang jasa decoration, flower, and event organizer wedding party senilai Rp 85 juta.Penggugat juga minta uang ganti rugi immateriil senilai Rp 1 miliar. Ia mengaku stress dan tertekan sehingga tidak fokus bekerja akibat dari permasalahan ini. Penggugat juga menyertakan PT Bank Mega Tbk selaku tergugat II.Sementara itu, sekretaris perusahaan BCA Inge Setiawati belum bisa banyak berkomentar. "Saya cek dulu yah," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Yudho Winarto