Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan sebesar 30% dan 10%, ini caranya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bagi Anda yang belum tahu, saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan sebagian.

Melansir Kompas.com, besaran pencairannya, yaitu 30% jika digunakan untuk bantuan uang muka rumah. Sedangkan untuk keperluan lainnya, peserta dapat menarik saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 10%. 

Namun, yang perlu dicatat, hal ini bisa dilakukan oleh peserta yang telah bergabung dengan BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun. 


Lalu, bagaimana cara mencairkan sebagian saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan?  

Mengutip laman bpjsketenagakerjaan.go.id, untuk mencairkan dana ini Anda bisa melakukannya dengan langsung datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.  

Baca Juga: Target BSU kelar Oktober 2021, kapan subsidi gaji pekerja via bank swasta bakal cair?

Sebelum mengetahui bagaimana cara mencairkan sebagian saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, ada baiknya mengetahui persyaratan yang dibutuhkan terlebih dulu. 

Syarat Dokumen untuk Pencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Sebanyak 10%  

  • Kartu Peserta BPJAMSOSTEK 
  • E-KTP 
  • Kartu Keluarga 
  • Buku Tabungan 
  • Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja NPWP (jika ada).  
Baca Juga: Kapan BSU untuk pekerja via rekening bank swasta cair? Ini jawaban Kemnaker

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie