KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berbagai langkah perbaikan dilakukan PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) dalam modernisasi sistem tiket elektronik. Salah satu inovasi yang hadir di awal tahun ini adalah mekanisme penyelarasan tarif atau fare adjustment. Pemberlakuan mekanisme anyar akan diterapkan mulai Senin 8 Januari 2018. Selama ini jika pengguna KRL dengan Tiket Harian Berjaminan (THB) turun di stasiun selain tujuannya (menempuh jarak lebih jauh dari tarif yang sudah Ia bayar di loket atau vending machine), maka akan dikenakan penalti atau denda sebesar Rp 10.000 yang diambil dari biaya jaminan kartu. Mekanisme penalti ini tidak berlaku lagi bersamaan dengan berlakunya penyelarasan tarif. "Kini pengguna THB yang turun di stasiun dengan jarak yang lebih jauh dari tarif yang tertera pada tiket hanya perlu membayar selisih antara tarif yang dibayarkan pada transaksi awal dengan tarif yang seharusnya," kata Eva Chairunisa,VP Corporate Communication KCI dalam keterangan resmi, Senin (8/1).
Saldo minimum tiket KMT Kereta Commuterline turun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berbagai langkah perbaikan dilakukan PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) dalam modernisasi sistem tiket elektronik. Salah satu inovasi yang hadir di awal tahun ini adalah mekanisme penyelarasan tarif atau fare adjustment. Pemberlakuan mekanisme anyar akan diterapkan mulai Senin 8 Januari 2018. Selama ini jika pengguna KRL dengan Tiket Harian Berjaminan (THB) turun di stasiun selain tujuannya (menempuh jarak lebih jauh dari tarif yang sudah Ia bayar di loket atau vending machine), maka akan dikenakan penalti atau denda sebesar Rp 10.000 yang diambil dari biaya jaminan kartu. Mekanisme penalti ini tidak berlaku lagi bersamaan dengan berlakunya penyelarasan tarif. "Kini pengguna THB yang turun di stasiun dengan jarak yang lebih jauh dari tarif yang tertera pada tiket hanya perlu membayar selisih antara tarif yang dibayarkan pada transaksi awal dengan tarif yang seharusnya," kata Eva Chairunisa,VP Corporate Communication KCI dalam keterangan resmi, Senin (8/1).