Jakarta. Pasca ditolaknya permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) beberapa waktu lalu, kubu PT Mekar Perkasa milik Salim Group masih berupaya mendapatkan pembayaran dari Sugar Group, PT Sweet Indolampung dan PT Indolampung Perkasa. Hal itu ditandai dengan permohonan kasasi yang diajukan Merkar Perkasa ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan PKPU yang diputus pada 3 dan 4 Oktober 2016. "Ya kami sudah ajukan memori kasasi minggu lalu di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat," ungkap kuasa hukum Mekar Perkasa M. Ashar Sarifudin kepada KONTAN, Rabu (19/10). Adapun alasan pengajuan kasasi tersebut lantaran, ia beranggapan bukti yang diajukan Sugar Group tidaklah disertakan dengan dokumen asli. Seperti halnya bukti putusan kasasi yang diklaim sebagai putusan pembatalan subrogasi.
Salim Group ajukan kasasi tagih dana Sugar Group
Jakarta. Pasca ditolaknya permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) beberapa waktu lalu, kubu PT Mekar Perkasa milik Salim Group masih berupaya mendapatkan pembayaran dari Sugar Group, PT Sweet Indolampung dan PT Indolampung Perkasa. Hal itu ditandai dengan permohonan kasasi yang diajukan Merkar Perkasa ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan PKPU yang diputus pada 3 dan 4 Oktober 2016. "Ya kami sudah ajukan memori kasasi minggu lalu di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat," ungkap kuasa hukum Mekar Perkasa M. Ashar Sarifudin kepada KONTAN, Rabu (19/10). Adapun alasan pengajuan kasasi tersebut lantaran, ia beranggapan bukti yang diajukan Sugar Group tidaklah disertakan dengan dokumen asli. Seperti halnya bukti putusan kasasi yang diklaim sebagai putusan pembatalan subrogasi.