Salim Ivomas (SIMP) Layangkan Gugatan, Ketua KPPU: Siap Fight



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada Jumat (28/5/2023) memutuskan tujuh perusahaan terbukti melanggar pasal 19 huruf c UU nomor 5 tahun 1999 karena membatasi peredaran/menimbun minyak goreng pada periode Januari – Mei 2022. Adapun, total denda bagi tujuh perusahaan sebesar Rp 71,28 miliar.

Setelah pembacaan putusan KPPU, lima perusahaan dari tujuh perusahaan itu mengajukan keberatan atas putusan KPPU ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Kelima perusahaan yang mengajukan keberatan antara lain, PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP), PT Batara Elok Semesta Terpadu, PT Asianagro Agungjaya, PT Budi Nabati Perkasa, dan PT Incasi Raya.


Baca Juga: Salim Ivomas (SIMP) Gugat KPPU, Pasca Didenda Rp 40,89 Miliar di Kasus Minyak Goreng

Ketua KPPU M Afif Hasbullah mengatakan, mengajukan keberatan atas putusan KPPU merupakan hak terlapor. Afif menyebut, KPPU hadir sebagai lembaga yang memutuskan perkara persaingan usaha demi kepentingan masyarakat.  

“Putusan KPPU tentu harus dikawal. KPPU tentu akan siap fight,” ujar Afif ditemui di Acara 23 Tahun KPPU di Sarinah Thamrin, Minggu (11/6).

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Deswin Nur menambahkan, lima perusahaan yang mengajukan keberatan telah menyerahkan jaminan 20% dari nilai denda.

Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 12 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 44 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Seperti diketahui, denda masing-masing lima perusahaan tersebut antara lain PT Salim Ivomas Pratama Tbk (Rp 40,89 miliar), PT Batara Elok Semesta Terpadu (Rp 15,25 miliar), PT Asianagro Agungjaya (Rp 1 miliar), PT Budi Nabati Perkasa (Rp 1,76 miliar), dan PT Incasi Raya (Rp 1 miliar).

Mengutip sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kelima perusahaan telah mendaftarkan keberatan putusan KPPU ke Pengadilan Niaga pada 9 Juni 2023.

Baca Juga: KPPU Jatuhkan Denda Rp 71,28 Miliar ke 7 Perusahaan Minyak Goreng

Sebagai informasi, bunyi pasal 19 huruf c UU nomor 5 tahun 1999 sebagai berikut :

Pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa.

c. membatasi peredaran dan atau penjualan barang dan atau jasa pada pasar bersangkutan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto