KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada Jumat (28/5/2023) memutuskan tujuh perusahaan terbukti melanggar pasal 19 huruf c UU nomor 5 tahun 1999 karena membatasi peredaran/menimbun minyak goreng pada periode Januari – Mei 2022. Adapun, total denda bagi tujuh perusahaan sebesar Rp 71,28 miliar. Setelah pembacaan putusan KPPU, lima perusahaan dari tujuh perusahaan itu mengajukan keberatan atas putusan KPPU ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Kelima perusahaan yang mengajukan keberatan antara lain, PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP), PT Batara Elok Semesta Terpadu, PT Asianagro Agungjaya, PT Budi Nabati Perkasa, dan PT Incasi Raya.
Salim Ivomas (SIMP) Layangkan Gugatan, Ketua KPPU: Siap Fight
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada Jumat (28/5/2023) memutuskan tujuh perusahaan terbukti melanggar pasal 19 huruf c UU nomor 5 tahun 1999 karena membatasi peredaran/menimbun minyak goreng pada periode Januari – Mei 2022. Adapun, total denda bagi tujuh perusahaan sebesar Rp 71,28 miliar. Setelah pembacaan putusan KPPU, lima perusahaan dari tujuh perusahaan itu mengajukan keberatan atas putusan KPPU ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Kelima perusahaan yang mengajukan keberatan antara lain, PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP), PT Batara Elok Semesta Terpadu, PT Asianagro Agungjaya, PT Budi Nabati Perkasa, dan PT Incasi Raya.