JAKARTA. Sengketa antara Sugar Group Company melawan Grup Salim dan Marubeni Corporation kembali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dalam sidang kemarin (21/2), para tergugat mengajukan eksepsi kompetensi absolut. Mereka menilai, PN tak berwenang mengadili sengketa ini. Perry Cornelius, Kuasa Hukum Anthony Salim, Daddy Hariadi, dan PT Mekar Perkasa menjelaskan, inti gugatan adalah pembatalan sertifikat jaminan fidusia yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM. Gugatan ini juga menuntut pembatalan sertifikat hak tanggungan terbitan Kantor Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang dan Kabupaten Lampung Tengah. Seluruh sertifikat jaminan tersebut merupakan ketetapan tertulis yang dikeluarkan instansi negara yang mendapat wewenang dari Undang-undang. Karena itu, Perry menilai, PN Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili sengketa ini karena sudah masuk lingkup Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Salim menilai PN tak bisa tangani perkara
JAKARTA. Sengketa antara Sugar Group Company melawan Grup Salim dan Marubeni Corporation kembali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dalam sidang kemarin (21/2), para tergugat mengajukan eksepsi kompetensi absolut. Mereka menilai, PN tak berwenang mengadili sengketa ini. Perry Cornelius, Kuasa Hukum Anthony Salim, Daddy Hariadi, dan PT Mekar Perkasa menjelaskan, inti gugatan adalah pembatalan sertifikat jaminan fidusia yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM. Gugatan ini juga menuntut pembatalan sertifikat hak tanggungan terbitan Kantor Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang dan Kabupaten Lampung Tengah. Seluruh sertifikat jaminan tersebut merupakan ketetapan tertulis yang dikeluarkan instansi negara yang mendapat wewenang dari Undang-undang. Karena itu, Perry menilai, PN Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili sengketa ini karena sudah masuk lingkup Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).