KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sengketa kepemilikan PT Metromini mengemuka. Direktur utama PT Metromini Nofrialdi melayangkan gugatan terhadap kepemilikan saham mantan Dirut Metromini Tomsa Silaen. Nofrialdi menuding kepemilikan saham sejumlah 10% oleh Tomsa Silaen dan kerabatnya tidak sah. Nofrialdi menggugat di Pengadilan negeri Jakarta Timur pada Selasa, 6 Februari 2018 lalu dengan nomor perkara 66/Pdt.G/2018/PN Jkt.Tim. Dalam gugatannya menuntut perbuatan dan tindakan para tergugat selaku Presiden Direktur dan Presiden Komisaris PT Metromini Jakarta berdasarkan hasil RUPS/RUPS tanggal 29 April Tahun 2000 merupakan perbuatan melawan hukum.
Sekaligus meminta pengadilan untuk menyatakan semua perjanjian dengan pihak lain atas nama PT Metromini tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak sah atas penerbitan saham-saham. Nofrialdi menuturkan, berdasarkan perkara sebelumnya dalam putusan MA No. 2420 K/Pdt/2002 pada tanggal 28 Maret 2007 jo. putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 324/PDT/2001/PT.DKI tanggal 20 Oktober 2001 jo putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: 176/PDT.G/2000/PN.JKT.TIM.,tanggal 19 Desember 2000. Pada putusan tersebut menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penyelenggaraan RUPS Prioritas dan RUPS 29 April 2000. Jadi Tomsa Silaen yang terpilih pada RUPS 29 April 2000 itu hanya punya otoritas sebagai Dirut hingga eksekusi putusan MA No. 2420 tersebut, yakni 22 Agustus 2007. “Digugat oleh orang metromini juga bahwa kepengurusannya pada tahun tersebut tidak sah bersama produk-produk yang dihasilkan. Termasuk saham yang diterbitkan dan ditandatangani olehnya pada saat itu selaku dirut utama,” cerita Nofrialdi saat diwawancara oleh Kontan di Kantor Metromini, Jumat (5/10). Saham-saham yang digugat oleh Nofrialdi terdir atas nama Tomsa Silaen, Lamsaria Siagian, Bernard Silaen, David Dedy Harianto, Andi Leonardo Silaen, Ricard Effendi Silaen, Djumirah Sutarno, dan H Sutarno. Sementara gugatan kepemilikan saham tersebut masih bergulir di PN Jaktim. “Yang saya gugat adalah sahamnya dia, sementara saat dia mengajukan RUPS, sayarat RUPS adalah pemilik saham yang sah,” tambahnya
Sementara, Tomsa Silaen pada Rabu 28 Febuari 2018, juga mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan nomor perkara 150/Pdt.P/RUPS/2018/PN Jkt.Tim. Dalam permohonan tersebut Tomsa meminta Pengadilan mengabulkan permohonan agar pemohon dapat menyelenggarakan sendiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dengan agenda rapat: Pemberian persetujuan untuk mengangkat Direksi dan Komisaris Perseroan yang baru. Namun dalam amar putusan tertanggal 19 September 2018, tertulis di laman resmi panitera Pengadilan Jakarta Timur menuliskan bahwa “Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima” dan “Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara ini yang hingga saat ini ditaksir sejumlah Rp.826.000,-(delapan ratus dua puluh enam ribu rupiah)”. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto