JAKARTA. Lantaran kesepakatan kerjasama tak dijalankan dengan benar, perusahaan properti PT Wisma Aman Sentosa menggugat dan menuntut tiga mitranya senilai Rp 2,41 triliun di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tiga tergugat itu adalah PT Mitra Tirta Utama, PT Indo Prakarsa Gemilang, dan PT Lumbung Mas Sejahtera. Dua nama terakhir merupakan anak usaha PT Pikko Land Tbk (RODA). Gugatan itu dilayangkan lantaran Wisma Aman merasa dirugikan terkait proyek Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (PPKK). Wisma Aman menilai ketiga mitranya tak mendanai proyek dan sertifikasi lahan Blok C9 PPKK. Para tergugat juga dinilai tidak membiayai kebutuhan operasional PT Oceania Development seperti gaji dan tunjangan lain kepada dewan komisaris hingga karyawan. Oceania Development adalah perusahaan patungan Wisma Aman dengan tiga tergugat.
Saling gugat di komplek Kemayoran
JAKARTA. Lantaran kesepakatan kerjasama tak dijalankan dengan benar, perusahaan properti PT Wisma Aman Sentosa menggugat dan menuntut tiga mitranya senilai Rp 2,41 triliun di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tiga tergugat itu adalah PT Mitra Tirta Utama, PT Indo Prakarsa Gemilang, dan PT Lumbung Mas Sejahtera. Dua nama terakhir merupakan anak usaha PT Pikko Land Tbk (RODA). Gugatan itu dilayangkan lantaran Wisma Aman merasa dirugikan terkait proyek Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (PPKK). Wisma Aman menilai ketiga mitranya tak mendanai proyek dan sertifikasi lahan Blok C9 PPKK. Para tergugat juga dinilai tidak membiayai kebutuhan operasional PT Oceania Development seperti gaji dan tunjangan lain kepada dewan komisaris hingga karyawan. Oceania Development adalah perusahaan patungan Wisma Aman dengan tiga tergugat.