JAKARTA. PT Bank Danamon Indonesia Tbk meyakini kepemilikan saham dari dua pendiri Bank Kopra Indonesia Daud Badaruddin dan Roesli Halil sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Direktur Independen dan Sekretaris Perusahaan Bank Danamon Rita Mirasari mengatakan, kedua pendiri Bank Kopra itu telah menjual sahamnya kepada perusahaan lewat R. Soetrisno. Hal itu sesuai dengan Akta Notaris pada 13 Juli 1962. Sehingga, ketika Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank Persatuan Nasional pada 2 November 1964, nama keduanya sudah tidak lagi tercatat sebagai pemegang saham dan juga direksi. Rita juga menegaskan tidak terdapat pembatalan terhadap akta-akta tersebut.
Saling klaim pemilik saham Danamon
JAKARTA. PT Bank Danamon Indonesia Tbk meyakini kepemilikan saham dari dua pendiri Bank Kopra Indonesia Daud Badaruddin dan Roesli Halil sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Direktur Independen dan Sekretaris Perusahaan Bank Danamon Rita Mirasari mengatakan, kedua pendiri Bank Kopra itu telah menjual sahamnya kepada perusahaan lewat R. Soetrisno. Hal itu sesuai dengan Akta Notaris pada 13 Juli 1962. Sehingga, ketika Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank Persatuan Nasional pada 2 November 1964, nama keduanya sudah tidak lagi tercatat sebagai pemegang saham dan juga direksi. Rita juga menegaskan tidak terdapat pembatalan terhadap akta-akta tersebut.