KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah sempat muncul titik terang, proses divestasi saham PT Freeport Indonesia kembali menunjukkan gelagat bakal seret. Sikap tiga kementerian yang terkesan saling menunggu, berpotensi memberikan celah kepada Freeport untuk kembali mengulur waktu. Sejauh ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum bisa menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) definitif yang menandai perubahan status Kontrak Karya (KK) Freeport Indonesia. Kementerian yang dipimpin Ignasius Jonan tersebut beralasan, IUPK definitif baru bisa terbit setelah keluar hasil kajian lingkungan dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK). Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono mengatakan, ranah Kementerian ESDM hanya sebatas menerbitkan IUPK definitif Freeport Indonesia. "Kami menunggu yang lain selesai," ungkap dia saat dihubungi KONTAN, Minggu (5/8).
Saling tunggu divestasi Freeport
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah sempat muncul titik terang, proses divestasi saham PT Freeport Indonesia kembali menunjukkan gelagat bakal seret. Sikap tiga kementerian yang terkesan saling menunggu, berpotensi memberikan celah kepada Freeport untuk kembali mengulur waktu. Sejauh ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum bisa menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) definitif yang menandai perubahan status Kontrak Karya (KK) Freeport Indonesia. Kementerian yang dipimpin Ignasius Jonan tersebut beralasan, IUPK definitif baru bisa terbit setelah keluar hasil kajian lingkungan dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK). Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono mengatakan, ranah Kementerian ESDM hanya sebatas menerbitkan IUPK definitif Freeport Indonesia. "Kami menunggu yang lain selesai," ungkap dia saat dihubungi KONTAN, Minggu (5/8).