KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Samuel Aset Manajemen (SAM) menjadi salah satu pemegang surat utang jangka menengah alias medium term notes (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance), yang kini usahanya dibekukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena gagal membayar bunga MTN. SAM menggunakan MTN III Sunprima Nusantara Pembiayaan Tahun 2017 Seri A sebagai aset dasar reksadana terproteksi SAM yang bertajuk SAM Sejahtera Terproteksi II. Menanggapi kasus gagal bayar ini, Presiden Direktur PT Samuel Asset Management Agus B Yanuar mengatakan, pihaknya akan menempuh jalur hukum untuk menagih hak-hak pemegang MTN bersama dengan para pemegang MTN Sunprima lainnya. Rencananya, dalam waktu dekat, pemegang MTN akan melakukan Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) yang difasilitasi Bank BNI sebagai agen pemantau.
SAM tempuh jalur hukum demi menagih hak di MTN SNP Finance
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Samuel Aset Manajemen (SAM) menjadi salah satu pemegang surat utang jangka menengah alias medium term notes (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance), yang kini usahanya dibekukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena gagal membayar bunga MTN. SAM menggunakan MTN III Sunprima Nusantara Pembiayaan Tahun 2017 Seri A sebagai aset dasar reksadana terproteksi SAM yang bertajuk SAM Sejahtera Terproteksi II. Menanggapi kasus gagal bayar ini, Presiden Direktur PT Samuel Asset Management Agus B Yanuar mengatakan, pihaknya akan menempuh jalur hukum untuk menagih hak-hak pemegang MTN bersama dengan para pemegang MTN Sunprima lainnya. Rencananya, dalam waktu dekat, pemegang MTN akan melakukan Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) yang difasilitasi Bank BNI sebagai agen pemantau.