Sama-sama kredit lunak, ini beda PMP dan BP2BT



KONTAN.CO.ID - Kemudahan mendapatkan pinjaman lunak pembiayaan perumahan bagi para pekerja informal terus diupayakan pemerintah. Sekitar awal Mei 2017, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) meluncurkan program Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT). Nah, baru-baru ini ada program lain juga yang diluncurkan, yakni program Pembiayaan Mikro Perumahan (PMP).

Kedua program tersebut, sama-sama menyasar pekerja informal misal seperti tukang cukur, pedagang kaki lima, buruh bangunan, nelayan, petani dan sebagainya yang berpenghasilan rendah dan tidak tentu. Namun, ada perbedaan dari skema pengajuan pinjaman dan sumber dana.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pembiayaan Perumahan, Lana Winayanti menjelaskan, dalam program PMP, pihak yang mengajukan pinjaman atau calon kreditur tidak wajib memiliki tabungan lebih dulu. Selain itu, bantuan pinjaman yang diberikan bukan untuk uang muka atau down payment (DP) melainkan untuk pembangunan Rumah Inti Tumbuh (RIT) secara bertahap.


“Di program PMP ini kami juga kerja sama dengan perbankan atau lembaga pendanaan lain. Sumber pendanaan bukan dari APBN, murni perbankan. Sedangkan BP2BT sumber dananya didapat dari pinjaman Bank Dunia (World Bank) dan itu masuk dalam APBN," terang Lana saat konferensi pers, Jumat (25/8).

Sebagai informasi, sumber dana BP2BT yang diperoleh dari pinjaman Bank Dunia sebesar US$ 450 juta. Kabarnya, dana tersebut telah cair pada Agustus 2017 ini dan rencananya akan disebar ke 156 unit rumah lebih dulu. "Sebagai pilot project dari BP2BT ini, kami uji coba untuk 156 unit rumah di beberapa daerah lebih dulu pada September mendatang sambil menunggu Peraturan Menteri," papar Lana.

Direktur Perencanaan Pembiayaan Perumahan, Eko Heripoerwanto menyampaikan, dalam program BP2BT, pemerintah memberikan pinjaman berupa uang muka rumah yang nilainya mencapai 25%-30% dari harga rumah. Akan tetapi, cicilan bulanan tetap menjadi tanggungan penerima pinjaman.

"Kami menyediakan bantuan uang muka, tapi dia sendiri (penerima bantuan pinjaman) juga boleh menambahkan uang muka, sehingga nanti angsurannya tinggal sedikit. Katakanlah ditambah 10%, jadi cicilannya sekitar 60% dari pokok pinjaman," terangnya.

Penerima bantuan uang muka ini akan memakai skema kredit pemilikan rumah (KPR) komersial. Sehingga bunga yang dikenakan juga bunga komersial sesuai bank pemberi pinjaman. Di samping itu, penerima bantuan wajib memiliki tabungan, minimal selama 6 bulan terakhir. Dari tabungan itulah, pihak perbankan akan melihat kemampuan mengangsur cicilan rumah. Penghasilan yang dipertimbangkan pihak perbankan adalah total penghasilan keluarga.

Eko mengatakan, aturan berupa Peraturan Menteri soal BP2BT ini tengah digodok dan ditargetkan selesai dalam tahun ini. "Kalau bisa bulan depan sudah selesai aturannya dan kami bisa segera jalan. Jangan sampai akhir tahun lah ya," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini