Samad tak penuhi panggilan karena banyak acara



JAKARTA. Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad tidak memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumselbar yang dijadwalkan pada hari ini, Jumat (20/2). Kuasa hukum Abraham, Dadang Trisasongko mengatakan, alasan Abraham tidak memenuhi panggilan pemeriksaan karena sudah ada sejumlah acara yang harus dihadirinya pada hari ini.

"(Abraham) Tidak hadir karena ada beberapa acara yang harus dihadiri hari ini," ujar Dadang melalui pesan singkat, Jumat pagi.

Dadang mengatakan, acara tersebut sudah lama terjadwal sehingga tidak dapat dibatalkan begitu saja. Ia menambahkan, tim kuasa hukum pun telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada Polda Sulselbar mengenai ketidakhadiran Abraham.

"Kami mengirimkan surat pemberitahuan ketidakhadiran itu ke Polda Sulsel melalui tim lawyer kami yang ada di Sulsel," kata Dadang.

Menurut Dadang, alasan lainnya Abraham tak memenuhi panggilan penyidik karena di dalam surat panggilan, tidak tertera nomor Surat Perintah Penyidikan atas nama kliennya. Sehingga tim kuasa hukum meragukan apakah sebenarnya penyidikan tersebut sudah berjalan atau belum.

"Asumsinya belum ada proses penyidikan," kata Dadang.

Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Barat menetapkan Abraham sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen. Surat panggilan terhadap Abraham bernomor SP.Pgl/208/II/2015/Ditreskrimum. Dalam surat tersebut, Abraham dipanggil untuk didengar keterangannya dalam perkara tindak pidana dugaan pemalsuan surat atau tindak pidana administrasi kependudukan. Ia disangka melakukan dugaan pemalsuan dokumen tersebut bersama dengan Feriyani Lim.

Pada pengajuan permohonan pembuatan paspor pada 2007 lalu, Feriyani Lim memalsukan dokumen dan masuk dalam kartu keluarga Abraham Samad yang beralamat di Boulevar, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Makassar. Abraham disangkakan melanggar Pasal 264 ayat 1 subs Pasal 266 ayat 1 KUH Pidana atau Pasal 93 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2006 yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie