JAKARTA. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad mengaku tak mempersoalkan rencana mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar yang ingin mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Menurut dia, sudah menjadi hak Akil sebagai warga negara untuk mengajukan banding tersebut. "Tidak apa-apa. Jadi seluruh masyarakat, warga negara berhak mengajukan banding," kata Samad usai menghadiri peringatan HUT Bhayangkara ke-68 di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Selasa (1/7). Meski begitu, Samad bersyukur atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Pasalnya, vonis yang dijatuhkan sesuai dengan tuntutan yang diajukan jaksa KPK.
Samad tanggapi santai rencana Akil untuk banding
JAKARTA. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad mengaku tak mempersoalkan rencana mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar yang ingin mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Menurut dia, sudah menjadi hak Akil sebagai warga negara untuk mengajukan banding tersebut. "Tidak apa-apa. Jadi seluruh masyarakat, warga negara berhak mengajukan banding," kata Samad usai menghadiri peringatan HUT Bhayangkara ke-68 di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Selasa (1/7). Meski begitu, Samad bersyukur atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Pasalnya, vonis yang dijatuhkan sesuai dengan tuntutan yang diajukan jaksa KPK.