KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Samara Amanah Travel alias Samara Travel lolos dari jerat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Gema Mitra Bersama Salmah alias Ugama Travel. Hal ini dipastikan setelah Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak PKPU Ugama Travel dalam sidang putusan, Kamis (12/7). "Mengadili, menolak permohonan PKPU, dan menghukum pemohon PKPU untuk membayar biaya perkara senilai Rp 616 ribu," kata Hakim Hariono saat membacakan amar putusan.
Samara Travel lolos dari jerat PKPU
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Samara Amanah Travel alias Samara Travel lolos dari jerat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Gema Mitra Bersama Salmah alias Ugama Travel. Hal ini dipastikan setelah Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak PKPU Ugama Travel dalam sidang putusan, Kamis (12/7). "Mengadili, menolak permohonan PKPU, dan menghukum pemohon PKPU untuk membayar biaya perkara senilai Rp 616 ribu," kata Hakim Hariono saat membacakan amar putusan.