KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Manajemen PT Samara Amanah Travel (Samara Travel), untuk sementara bisa bernafas lega. Hakim Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat menolak upaya restrukturisasi utang melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan PT Gema Mitra Bersama Salmah (Ugama Travel). "Mengadili, menolak permohonan permohonan PKPU, dan menghukum pemohon PKPU untuk membayar biaya perkara senilai Rp 616.000," ujar Ketua Majelis Hakim Hariono, saat membacakan amar putusan, Kamis (12/7). Majelis hakim menyatakan, permohonan PKPU Ugama Travel ditolak lantaran utang Samara Travel tak bisa dibuktikan secara sederhana. Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, pemohon wajib membuktikan adanya tagihan utang secara sederhana jika ingin PKPU atau pailit disetujui.
Samara Travel lolos dari upaya PKPU
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Manajemen PT Samara Amanah Travel (Samara Travel), untuk sementara bisa bernafas lega. Hakim Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat menolak upaya restrukturisasi utang melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan PT Gema Mitra Bersama Salmah (Ugama Travel). "Mengadili, menolak permohonan permohonan PKPU, dan menghukum pemohon PKPU untuk membayar biaya perkara senilai Rp 616.000," ujar Ketua Majelis Hakim Hariono, saat membacakan amar putusan, Kamis (12/7). Majelis hakim menyatakan, permohonan PKPU Ugama Travel ditolak lantaran utang Samara Travel tak bisa dibuktikan secara sederhana. Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, pemohon wajib membuktikan adanya tagihan utang secara sederhana jika ingin PKPU atau pailit disetujui.