KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menko Polhukam Mahfud MD menyambangi Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (15/3). Mahfud bertemu dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk membahas kasus korupsi di Indonesia, salah satunya yang terjadi di Asabri. Mahfud menilai persoalan Asabri bisa saja diselesaikan di luar hukum pidana atau melalui jalur perdata. Namun setelah diskusikan lebih lanjut, kasus Asabri tetap akan diselesaikan menurut konstruksi hukum yang dibangun oleh kejaksaan. "Kalau ada persoalan perdata di luar perkara korupsi, maka nanti akan dibicarakan dengan Kementerian BUMN. Pada intinya kasus korupsi Asabri tetap akan berjalan sebagai tindak pidana korupsi dan tidak akan bisa ditawar-tawar kembali," kata Mahfud dalam keterangan resmi, Selasa (16/3).
Sambangi Kejagung, Mahfud MD bahas kasus Asabri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menko Polhukam Mahfud MD menyambangi Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (15/3). Mahfud bertemu dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk membahas kasus korupsi di Indonesia, salah satunya yang terjadi di Asabri. Mahfud menilai persoalan Asabri bisa saja diselesaikan di luar hukum pidana atau melalui jalur perdata. Namun setelah diskusikan lebih lanjut, kasus Asabri tetap akan diselesaikan menurut konstruksi hukum yang dibangun oleh kejaksaan. "Kalau ada persoalan perdata di luar perkara korupsi, maka nanti akan dibicarakan dengan Kementerian BUMN. Pada intinya kasus korupsi Asabri tetap akan berjalan sebagai tindak pidana korupsi dan tidak akan bisa ditawar-tawar kembali," kata Mahfud dalam keterangan resmi, Selasa (16/3).