KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menko Polhukam Mahfud MD menyambangi Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (15/3). Mahfud bertemu dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk membahas kasus korupsi di Indonesia, salah satunya yang terjadi di Asabri. Mahfud menilai persoalan Asabri bisa saja diselesaikan di luar hukum pidana atau melalui jalur perdata. Namun setelah diskusikan lebih lanjut, kasus Asabri tetap akan diselesaikan menurut konstruksi hukum yang dibangun oleh kejaksaan. "Kalau ada persoalan perdata di luar perkara korupsi, maka nanti akan dibicarakan dengan Kementerian BUMN. Pada intinya kasus korupsi Asabri tetap akan berjalan sebagai tindak pidana korupsi dan tidak akan bisa ditawar-tawar kembali," kata Mahfud dalam keterangan resmi, Selasa (16/3).
Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini karena mereka diduga bersekongkol melakukan kecurangan dalam pengelolaan investasi saham dan reksadana milik Asabri sehingga negara merugi puluhan triliun. Namun kasus ini belum sampai ke pengadilan. Baca Juga: Kasus korupsi Asabri, Kejagung kembali periksa 11 saksi Selain itu, ia juga mendapat masukan dari beberapa tokoh agar memperjelas ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Pada pasal itu harus diberikan petunjuk pelaksanaan yang jelas karena di lapangan ada beberapa orang tidak memiliki niat jahat untuk melakukan korupsi, namun karena kesalahan administrasi langsung saja dibawa pada kasus korupsi," terangnya.