JAKARTA. Meski dikabarkan sakit, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jumat (20/12). Atut akan manjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara Pilkada Kabupaten Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK).Atut tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekitar pukul 10.05 WIB dengan mengenakan baju motif bunga-bunga berwarna coklat dibalut jilbab hitam dan sepatu bermererk New Balance. Atut datang bersama dengan Ketua Tim pengacara, Firman Wijaya, Istri Firman Wijaya, dan kerabatnya.Ketika memasuki Gedung KPK, Atut tidak berkomentar sedikit pun terkait pemeriksaannya hari ini. Atut pun tidak melemparkan senyumnya seperti dalam pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya sebagai saksi. Wajah Atut yang terlihat sendu berjalan menuju tangga lobi utama KPK dengan menggenggam erat tangan istri Firman Wijaya.Hari ini atut akan menjalani pemeriksaan perdana setelah diumumkan secara resmi sebagai tersangka oleh KPK pada Selasa (17/12) terkait kasus ini. Atut disangkakan melanggar pasal Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.Atut diduga turut serta bersama-sama dengan adiknya, Tubagus Chaery Wardana alias Wawan memberikan suap kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar melalui pengacara Susi Tur Andayani. Penyuapan tersebut juga diduga berkaitan dengan gugatan hasil Pilkada Lebak yang diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati dari Partai Golkar, Amir Hamzah dan Kasmin Bin Saelan.Terkait kasus ini, sebelumnya KPK pun telah melakukan tangkap tangan terhadap Akil pada tenga malam 2 Oktober 2013 lalu. Sedangkan Wawan dan Susi ditangkap pada dini hari 3 Oktober 2013 lalu. Susi yang diketahui dekat dengan Akil tertangkap tangan di Lebak setelah menerima uang sebesar Rp 1 miliar yang rencananya akan diserahkan untuk Akil dari Wawan. Setelah itu, penyidik menangkap Wawan di kediamannya, di Jakarta.KPK telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka dalam kasus tersebut pada 4 Oktober 2013 lalu dan telah menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Jakarta.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sambangi KPK, Ratu Atut terlihat sendu
JAKARTA. Meski dikabarkan sakit, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jumat (20/12). Atut akan manjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara Pilkada Kabupaten Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK).Atut tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekitar pukul 10.05 WIB dengan mengenakan baju motif bunga-bunga berwarna coklat dibalut jilbab hitam dan sepatu bermererk New Balance. Atut datang bersama dengan Ketua Tim pengacara, Firman Wijaya, Istri Firman Wijaya, dan kerabatnya.Ketika memasuki Gedung KPK, Atut tidak berkomentar sedikit pun terkait pemeriksaannya hari ini. Atut pun tidak melemparkan senyumnya seperti dalam pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya sebagai saksi. Wajah Atut yang terlihat sendu berjalan menuju tangga lobi utama KPK dengan menggenggam erat tangan istri Firman Wijaya.Hari ini atut akan menjalani pemeriksaan perdana setelah diumumkan secara resmi sebagai tersangka oleh KPK pada Selasa (17/12) terkait kasus ini. Atut disangkakan melanggar pasal Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.Atut diduga turut serta bersama-sama dengan adiknya, Tubagus Chaery Wardana alias Wawan memberikan suap kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar melalui pengacara Susi Tur Andayani. Penyuapan tersebut juga diduga berkaitan dengan gugatan hasil Pilkada Lebak yang diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati dari Partai Golkar, Amir Hamzah dan Kasmin Bin Saelan.Terkait kasus ini, sebelumnya KPK pun telah melakukan tangkap tangan terhadap Akil pada tenga malam 2 Oktober 2013 lalu. Sedangkan Wawan dan Susi ditangkap pada dini hari 3 Oktober 2013 lalu. Susi yang diketahui dekat dengan Akil tertangkap tangan di Lebak setelah menerima uang sebesar Rp 1 miliar yang rencananya akan diserahkan untuk Akil dari Wawan. Setelah itu, penyidik menangkap Wawan di kediamannya, di Jakarta.KPK telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka dalam kasus tersebut pada 4 Oktober 2013 lalu dan telah menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Jakarta.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News