Jakarta. Politisi Partai Hanura yang menjadi terdakwa dalam kasus suap, Dewie Yasin Limpo, menangis saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (30/5/2016). Dewie menilai, tuntutan Jaksa berupa hukuman 9 tahun penjara tidak memenuhi rasa keadilan. "Apakah dengan memperjuangkan aspirasi rakyat, saya harus dipenjara dan dicabut hak politik saya?" ujar Dewie saat membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor. Dalam pembelaannya, Dewie membantah isi dakwaan bahwa ia diduga menerima suap dari pengusaha Setiyadi Jusuf dan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Deiyai, Irenius Adi. Ia juga tidak mengakui dakwaan Jaksa, bahwa ia meminta dana pengawalan kepada Irenius dan Setiyadi.
Sambil menangis, Dewie Yasin mengaku tumor otak
Jakarta. Politisi Partai Hanura yang menjadi terdakwa dalam kasus suap, Dewie Yasin Limpo, menangis saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (30/5/2016). Dewie menilai, tuntutan Jaksa berupa hukuman 9 tahun penjara tidak memenuhi rasa keadilan. "Apakah dengan memperjuangkan aspirasi rakyat, saya harus dipenjara dan dicabut hak politik saya?" ujar Dewie saat membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor. Dalam pembelaannya, Dewie membantah isi dakwaan bahwa ia diduga menerima suap dari pengusaha Setiyadi Jusuf dan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Deiyai, Irenius Adi. Ia juga tidak mengakui dakwaan Jaksa, bahwa ia meminta dana pengawalan kepada Irenius dan Setiyadi.