KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian bisa diundangkan pada tahun 2021. Artinya, penantian masyarakat untuk reformasi perpajakan masih lebih dari satu tahun lagi. Direktur Eksekutif Center for Indoneisa Taxition (Cita) Yustinus Prastowo menilai, pemerintah tidak perlu mengeluarkan insentif baru. Menurutnya, ada enam hal yang harus menjadi fokus pemerintah. Baca Juga: Pemerintah bisa mencabut insentif superdeduction tax bila tak efektif
Sambil menanti RUU Reformasi Perpajakan rampung, ini saran ke pemerintah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian bisa diundangkan pada tahun 2021. Artinya, penantian masyarakat untuk reformasi perpajakan masih lebih dari satu tahun lagi. Direktur Eksekutif Center for Indoneisa Taxition (Cita) Yustinus Prastowo menilai, pemerintah tidak perlu mengeluarkan insentif baru. Menurutnya, ada enam hal yang harus menjadi fokus pemerintah. Baca Juga: Pemerintah bisa mencabut insentif superdeduction tax bila tak efektif