KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Agen Pemegang Merek (APM) Honda di Indonesia, PT Honda Prospect Motor (HPM) menyatakan pihaknya masih menunggu aturan detail terkait kenaikan harga mobil LGCG. "Kami masih menunggu aturan detail LCGC dikeluarkan pemerintah terkait. Bila aturan detail keluar, makan pajak LCGC akan naik dari nol ke 3%. Tentunya kami akan menyesuaikan harga sesuai dengan aturan yang berlaku nanti," tutur Business Innovation and Sales & Marketing Director HPM Yusak Billy, kepada Kontan.co.id, Selasa (11/1). Sebagai gambaran, Pemerintah melalui PP No 74 Tahun 2021, melancarkan bahwa mobil LCGC akan dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 3% atau tak lagi memperoleh keistimewaan PPnBM 0%. Sejatinya, pengenaan PPnBM terhadap LCGC diberlakukan per 16 Oktober 2021 lalu.
Sambil Menunggu Aturan Resmi Soal LCGC, Ini yang Dilakukan Honda Prospect motor
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Agen Pemegang Merek (APM) Honda di Indonesia, PT Honda Prospect Motor (HPM) menyatakan pihaknya masih menunggu aturan detail terkait kenaikan harga mobil LGCG. "Kami masih menunggu aturan detail LCGC dikeluarkan pemerintah terkait. Bila aturan detail keluar, makan pajak LCGC akan naik dari nol ke 3%. Tentunya kami akan menyesuaikan harga sesuai dengan aturan yang berlaku nanti," tutur Business Innovation and Sales & Marketing Director HPM Yusak Billy, kepada Kontan.co.id, Selasa (11/1). Sebagai gambaran, Pemerintah melalui PP No 74 Tahun 2021, melancarkan bahwa mobil LCGC akan dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 3% atau tak lagi memperoleh keistimewaan PPnBM 0%. Sejatinya, pengenaan PPnBM terhadap LCGC diberlakukan per 16 Oktober 2021 lalu.