KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah merilis Peraturan Menteri Keuangan No 65 /PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga dalam rangka Mendukung pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Program subsidi bunga ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 23 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program PEN untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional. Yang berhak mengikuti program PEN merupakan pelaku UMKM dengan plafon kredit maksimal Rp 10 miliar, tidak termasuk daftar hitam nasional, memiliki kategori kualitas kredit lancar, juga harus memiliki nomor pokok wajib pajak. Salah satu pelaku UMKM sektor kerajinan yaitu Ilham Pinastiko, pemilik usaha jam tangan eksotik Pala Nusantara menilai kebijakan tersebut sangat membantu bagi UMKM terutama bagi yang memiliki pinjaman.
Sambut aturan restrukturisasi kredit, pelaku UMKM inginkan ini juga
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah merilis Peraturan Menteri Keuangan No 65 /PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga dalam rangka Mendukung pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Program subsidi bunga ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 23 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program PEN untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional. Yang berhak mengikuti program PEN merupakan pelaku UMKM dengan plafon kredit maksimal Rp 10 miliar, tidak termasuk daftar hitam nasional, memiliki kategori kualitas kredit lancar, juga harus memiliki nomor pokok wajib pajak. Salah satu pelaku UMKM sektor kerajinan yaitu Ilham Pinastiko, pemilik usaha jam tangan eksotik Pala Nusantara menilai kebijakan tersebut sangat membantu bagi UMKM terutama bagi yang memiliki pinjaman.