KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PengadilanTata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan pengusaha terkait revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022. Dalam putusan tersebut, PTUN meminta agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menurunkan UMP di angka Rp 4.573.845. Dimana sebelumnya UMP DKI Jakarta tahun ini ditetapkan naik 5,1% atau Rp 4.641.854. Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, pengusaha menyambut baik keputusan tersebut. Ia menegaskan keputusan PTUN bukan menunjukkan adanya menang dan kalah dalam persoalan upah minimum provinsi DKI Jakarta tahun ini. “Kita dari pelaku usaha menyambut baik keputusan PTUN ini karena mampu menjawab pertanyaan dunia usaha dasar kenaikan UMP DKI Jakarta 2022. Kita memandang keputusan ini bukan perkara kalah menang tapi kepastian hukum dan regulasi,” kata Sarman, Rabu (13/7).
Sambut Baik Keputusan PTUN, HIPPI DKI Jakarta Minta Ada Skenario Implementasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PengadilanTata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan pengusaha terkait revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022. Dalam putusan tersebut, PTUN meminta agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menurunkan UMP di angka Rp 4.573.845. Dimana sebelumnya UMP DKI Jakarta tahun ini ditetapkan naik 5,1% atau Rp 4.641.854. Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, pengusaha menyambut baik keputusan tersebut. Ia menegaskan keputusan PTUN bukan menunjukkan adanya menang dan kalah dalam persoalan upah minimum provinsi DKI Jakarta tahun ini. “Kita dari pelaku usaha menyambut baik keputusan PTUN ini karena mampu menjawab pertanyaan dunia usaha dasar kenaikan UMP DKI Jakarta 2022. Kita memandang keputusan ini bukan perkara kalah menang tapi kepastian hukum dan regulasi,” kata Sarman, Rabu (13/7).