Sambut baik satgas pengawas, APNI berharap aturan HPM bisa terealisasi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) menyambut baik terbentuknya satuan tugas (satgas) pengawasan tata niaga dan harga nikel domestik, melalui terbitnya Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 108 tahun 2020 tentang tim kerja pengawasan pelaksanaan Harga Patokan Mineral (HPM) nikel.

Sekretaris Jenderal APNI Meidy Katrin Lengkey berharap, dengan terbentuknya tim kerja pengawasan tersebut, aturan tata niaga nikel domestik yang mengacu pada HPM bisa terealisasi. Dengan begitu, penambangan dengan prinsip good mining practice juga bisa terlaksana.

"Semoga dengan hadirnya tim Satgas HPM, pelaksanaan HPM benar-benar dipatuhi oleh seluruh pelaku nikel, baik penambang maupun smelter," kata Meidy kepada Kontan.co.id, Senin (17/8).

Baca Juga: Tebitkan aturan, Menko Luhut bentuk tim kerja awasi harga nikel domestik

Pasalnya hingga bulan Agustus ini, Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 tahun 2020 yang mengatur tentang tata niaga nikel domestik berdasarkan HPM belum juga terealisasi. Menurut Meidy, transaksi bijih nikel dari penambang ke perusahaan smelter belum mengacu HPM tapi masih berdasarkan business to business (b to b).

"Sampai hari ini sih belum ada kontrak baru yang sudah sesuai HPM. Mungkin harus disosialisasikan dulu Kepmenko 108/2020 sehingga semua pelaku nikel baik penambang dan Smelter paham dan jelas," ujar dia.

Transaksi bijih nikel domestik yang mengacu pada HPM dimaksudkan untuk menciptakan tata niaga yang lebih berkeadilan. Sebelumnya, APNI memprotes bahwa tata niaga nikel domestik merugikan penambang, yang bahkan tak jarang harga transaksi lebih rendah dari Harga Pokok Produksi (HPP) bijih nikel.

Editor: Anna Suci Perwitasari