KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih dalam proses diskusi terkait RPOJK tentang multiple voting share (MVS) alias Saham Hak Suara Multipel (SHSM). Dengan adanya regulasi ini, pemegang satu lembar saham dapat memiliki lebih dari satu hak suara. Pada dasarnya, aturan ini dibuat untuk menjaga pengendalian dari para pendiri perusahaan, khususnya perusahaan yang berbasis teknologi. Dengan tetap menjadi pengendali meski persentase kepemilikan kecil, para pendiri perusahaan diharapkan tetap memiliki kuasa untuk mewujudkan ide maupun visi perusahaan jangka panjang. Kepala Unit Pengembangan Calon Perusahaan Tercatat 2 BEI Bima Ruditya Surya menjabarkan, berdasarkan proses Rule-Making-Rule (RMR) pada Juni 2021, ada sejumlah poin penting yang diatur dalam RPOJK SHSM ini. Mulai dari persyaratan bagi perusahaan yang ingin memiliki SHSM, hak suara, hingga sunset provision alias termin pengakhiran SHSM.
Sambut IPO unicorn, ini poin penting dalam RPOJK tentang Saham Hak Suara Multipel
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih dalam proses diskusi terkait RPOJK tentang multiple voting share (MVS) alias Saham Hak Suara Multipel (SHSM). Dengan adanya regulasi ini, pemegang satu lembar saham dapat memiliki lebih dari satu hak suara. Pada dasarnya, aturan ini dibuat untuk menjaga pengendalian dari para pendiri perusahaan, khususnya perusahaan yang berbasis teknologi. Dengan tetap menjadi pengendali meski persentase kepemilikan kecil, para pendiri perusahaan diharapkan tetap memiliki kuasa untuk mewujudkan ide maupun visi perusahaan jangka panjang. Kepala Unit Pengembangan Calon Perusahaan Tercatat 2 BEI Bima Ruditya Surya menjabarkan, berdasarkan proses Rule-Making-Rule (RMR) pada Juni 2021, ada sejumlah poin penting yang diatur dalam RPOJK SHSM ini. Mulai dari persyaratan bagi perusahaan yang ingin memiliki SHSM, hak suara, hingga sunset provision alias termin pengakhiran SHSM.