KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menjelang penerapan kenormalan baru atau new normal di Indonesia, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, meminta para pengusaha kembali merekrut tenaga kerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan yang dirumahkan karena dampak dari pandemi Covid-19. Berdasarkan data Kemenaker, hingga 27 Mei 2020, terdapat 1,79 juta pekerja yang terdampak pandemi Covid-19. Data ini sudah melalui proses cleansing antara Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan. Dari data tersebut sekitar 1,05 juta pekerja sektor formal yang dirumahkan, 380.221 pekerja formal yang di-PHK. Sementara, ada 318.959 pekerja sektor informal yang juga terdampak dan ada 34.179 calon pekerja migran yang gagal diberangkatkan serta 465 adalah pemagang yang dipulangkan.
Sambut kenormalan baru, Menaker minta pekerja yang di PHK direkrut kembali
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menjelang penerapan kenormalan baru atau new normal di Indonesia, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, meminta para pengusaha kembali merekrut tenaga kerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan yang dirumahkan karena dampak dari pandemi Covid-19. Berdasarkan data Kemenaker, hingga 27 Mei 2020, terdapat 1,79 juta pekerja yang terdampak pandemi Covid-19. Data ini sudah melalui proses cleansing antara Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan. Dari data tersebut sekitar 1,05 juta pekerja sektor formal yang dirumahkan, 380.221 pekerja formal yang di-PHK. Sementara, ada 318.959 pekerja sektor informal yang juga terdampak dan ada 34.179 calon pekerja migran yang gagal diberangkatkan serta 465 adalah pemagang yang dipulangkan.