Sambut Pilkada serentak, KPU siapkan 10 peraturan



JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum menyiapkan 10 peraturan KPU (PKPU) menyambut pilkada serentak yang sebentar lagi akan segera dimulai. Peraturan itu disusun berdasarkan materi peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 yang baru saja disahkan oleh DPR menjadi UU Pilkada.

"Telah disusun Peraturan KPU tentang Perppu nomor 1 tahun 2014. Dalam identifikasi awal, peraturan yang dibutuhkan ada 12 lalu sudah kami bahas, hasilnya disederhanakan menjadi 10 peraturan saja," kata Husni saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (22/1) siang.

Husni menjelaskan, dari 10 peraturan itu, KPU telah menuntaskan pembahasan empat peraturan, yang tiga diantaranya sudah dikirimkan ke KPUD. Tiga peraturan itu terkait dengan tahapan program dan jadwal, pemutakhiran data pemilih, serta pemutakhiran data calon gubernur, bupati, dan walikota.


Satu peraturan lainnya menurut dia, akan segera menyusul. Peraturan itu terkait dengan sosialisasi, partisipasi masyarakat, dan pemantauan pilkada.

"Empat (peraturan) ini kiranya dapat dilakukan kegiatan konsultasi antara KPU, DPR, dan pemerintah yang dihadiri Bawaslu," ujarnya. (Ihsanuddin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan