KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) resmi merilis regulasi terkait relaksasi rasio intermediasi makroprudensial (RIM) dari 80%-92% menjadi 84%-94%. Hal ini dilakukan guna mendorong penyaluran pembiayaan bank. Sebab dalam komponen RIM, kepemilikan surat berharga korporasi dihitung sebagai penyaluran pembiayaan secara tidak langsung. Sebaliknya penerbitan surat berharga oleh bank juga dihitung sebagai komponen pendanaan. Menyambut relaksasi tersebut, bank kecil yang masuk Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) 1, dan 2 akan memacu penempatan dana pada surat berharga.
Sambut relaksasi RIM, bank kecil pacu kepemilikan obligasi korporasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) resmi merilis regulasi terkait relaksasi rasio intermediasi makroprudensial (RIM) dari 80%-92% menjadi 84%-94%. Hal ini dilakukan guna mendorong penyaluran pembiayaan bank. Sebab dalam komponen RIM, kepemilikan surat berharga korporasi dihitung sebagai penyaluran pembiayaan secara tidak langsung. Sebaliknya penerbitan surat berharga oleh bank juga dihitung sebagai komponen pendanaan. Menyambut relaksasi tersebut, bank kecil yang masuk Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) 1, dan 2 akan memacu penempatan dana pada surat berharga.