KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT XL Axiata Tbk (EXCL) menyatakan, aturan baru tentang telekomunikasi dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) berdampak positif bagi operator dan industri telekomunikasi. Direktur Utama XL Axiata Dian Siswarini mengatakan, kebijakan ini memberikan kepastian untuk berbagi spektrum (spectrum sharing) serta mendorong terjadinya merger dan akuisisi. Ketentuan ini tertuang dalam Paragraf 15 yang mengatur Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran. Secara spesifik tertera pada Pasal 71 nomor 5 ayat 6 yang merupakan perubahan Pasal 33 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Dalam aturan tersebut tertulis bahwa perusahaan telekomunikasi dapat berbagi spektrum frekuensi radio untuk penerapan teknologi baru. Perusahaan telekomunikasi juga dapat melakukan pengalihan penggunaan spektrum frekuensi radio dengan penyelenggara telekomunikasi lainnya.
Sambut UU Ciptaker, XL Axiata: Konsolidasi bisa wujudkan struktur industri yang sehat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT XL Axiata Tbk (EXCL) menyatakan, aturan baru tentang telekomunikasi dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) berdampak positif bagi operator dan industri telekomunikasi. Direktur Utama XL Axiata Dian Siswarini mengatakan, kebijakan ini memberikan kepastian untuk berbagi spektrum (spectrum sharing) serta mendorong terjadinya merger dan akuisisi. Ketentuan ini tertuang dalam Paragraf 15 yang mengatur Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran. Secara spesifik tertera pada Pasal 71 nomor 5 ayat 6 yang merupakan perubahan Pasal 33 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Dalam aturan tersebut tertulis bahwa perusahaan telekomunikasi dapat berbagi spektrum frekuensi radio untuk penerapan teknologi baru. Perusahaan telekomunikasi juga dapat melakukan pengalihan penggunaan spektrum frekuensi radio dengan penyelenggara telekomunikasi lainnya.