KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan pernyataan pencegahan ke luar negeri untuk saksi kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1, Samin Tan. Pemilik PT Borneo Lumbung Energi tersebut dilarang KPK ke luar negeri dalam enam bulan ke depan. Samin Tan sebelumnya dipanggil KPK dari pihak swasta sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Sosial (mensos) Idrus Marham dan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. “Kami melakukan pelarang ke luar negeri terhadap saksi Samin Tan, pihak swasta, untuk enam bulan ke depan,” ucap Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah di gedung KPK, Senin (17/9).
Samin Tan dicegah KPK bepergian ke luar negeri selama 6 bulan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan pernyataan pencegahan ke luar negeri untuk saksi kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1, Samin Tan. Pemilik PT Borneo Lumbung Energi tersebut dilarang KPK ke luar negeri dalam enam bulan ke depan. Samin Tan sebelumnya dipanggil KPK dari pihak swasta sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Sosial (mensos) Idrus Marham dan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. “Kami melakukan pelarang ke luar negeri terhadap saksi Samin Tan, pihak swasta, untuk enam bulan ke depan,” ucap Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah di gedung KPK, Senin (17/9).