Samin Tan Tetap Ditagih Denda Rp 4,2 Triliun, Meski Jadi Tersangka Korupsi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memastikan tetap menagih denda administratif Rp4,2 triliun kepada pemilik manfaat PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Samin Tan, kendati telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi tambang.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menyebut denda tersebut merupakan kewajiban administratif atas penggunaan kawasan hutan secara tidak sah.

“Denda administratif Rp 4,2 triliun itu merupakan bagian dari ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025,” ungkapnya dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Sabtu (28/3/2026).


Baca Juga: OECD Revisi Turun Pertumbuhan Ekonomi RI Jadi 4,8% pada 2026 dan 5% pada 2027

Ia menjelaskan, besaran denda dihitung mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025 dengan perhitungan oleh auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

Nilai tersebut merupakan tagihan administratif yang wajib dipenuhi AKT dan afiliasinya, sementara kerugian negara dari sisi pidana masih dalam proses penghitungan. 

Penanganan pidana sendiri dikoordinasikan dengan Kejagung agar berjalan paralel dengan penertiban kawasan hutan.

Diketahui sebelumnya, Kejagung mengungkap kronologi dugaan praktik tambang ilegal yang dilakukan AKT. 

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa AKT sebelumnya beroperasi dengan skema Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Namun, setelah izin dicabut pada 2017, perusahaan tidak menghentikan aktivitasnya.

“Izin PT AKT dicabut pada 2017, tetapi perusahaan diduga masih melakukan penambangan dan penjualan batu bara secara tidak sah sampai 2025,” ungkapnya.

Menurut Syarief, pascapencabutan izin tersebut, AKT diduga tetap menjalankan kegiatan produksi dan penjualan dengan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah. 

Aktivitas ini berlangsung dalam kurun waktu sekitar delapan tahun di wilayah Murung Raya, Kalimantan Tengah, sehingga menimbulkan dugaan kuat adanya praktik terstruktur.

Baca Juga: Persiapan Haji di 2026 On Track, Kemenhaj Jamin Layanan Aman dan Bebas Penyimpangan

Lebih lanjut, Kejagung menemukan indikasi keterlibatan oknum penyelenggara negara yang memiliki kewenangan dalam pengawasan pertambangan. 

Dugaan kerja sama ini dinilai menjadi faktor yang memungkinkan aktivitas ilegal tetap berjalan dalam jangka panjang, meski hingga kini belum ada tersangka dari unsur tersebut.

“Untuk saat ini belum (ada tersangka dari unsur penyelenggara negara), tapi ini masuk pidana korupsi karena diduga ada kerja sama dengan penyelenggara negara,” tuturnya.

Akibat praktik tersebut, negara diduga mengalami kerugian yang nilainya masih dihitung oleh BPKP. Selain kehilangan potensi penerimaan negara, eksploitasi sumber daya alam tanpa izin juga menjadi bagian dari kerugian yang disorot penyidik.

Dalam proses penyidikan, Kejagung telah menggeledah sejumlah lokasi di DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan, termasuk perusahaan afiliasi milik Samin Tan. 

Penggeledahan masih berlangsung, terutama di wilayah Kalimantan, untuk menelusuri aliran dana dan dokumen terkait.

Samin Tan kini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari sejak 28 Maret 2026. Ia dijerat Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Kejagung menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, khususnya dari kalangan penyelenggara negara, dalam praktik tambang ilegal yang berlangsung bertahun-tahun tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News