KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Sahabat Mikro Fintek (Samir) menyampaikan sejumlah langkah yang perlu dilakukan masyarakat apabila menerima dana dari fintech peer to peer (P2P) lending tanpa pernah mengajukan pinjaman. Public and Government Relation SAMIR Balqis mengatakan langkah pertama yang harus dilakukan adalah tidak menggunakan dana tersebut. "Sebab, penggunaan dana itu bisa dianggap sebagai bentuk persetujuan terhadap pinjaman," ungkapnya kepada Kontan, Jumat (23/5). Balqis menerangkan masyarakat sebaiknya segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak platform fintech lending yang bersangkutan melalui layanan pelanggan resmi, serta membuat pengaduan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui layanan konsumen OJK 157, bisa juga melalui aplikasi Layanan Konsumen OJK (LJK), dan website resmi OJK.
Samir Sebut Langkah Ini Perlu Dilakukan jika Menerima Dana Tanpa Melakukan Pengajuan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Sahabat Mikro Fintek (Samir) menyampaikan sejumlah langkah yang perlu dilakukan masyarakat apabila menerima dana dari fintech peer to peer (P2P) lending tanpa pernah mengajukan pinjaman. Public and Government Relation SAMIR Balqis mengatakan langkah pertama yang harus dilakukan adalah tidak menggunakan dana tersebut. "Sebab, penggunaan dana itu bisa dianggap sebagai bentuk persetujuan terhadap pinjaman," ungkapnya kepada Kontan, Jumat (23/5). Balqis menerangkan masyarakat sebaiknya segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak platform fintech lending yang bersangkutan melalui layanan pelanggan resmi, serta membuat pengaduan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui layanan konsumen OJK 157, bisa juga melalui aplikasi Layanan Konsumen OJK (LJK), dan website resmi OJK.