KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan 97 pelaku usaha fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 terkait penetapan harga atau suku bunga dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025. Atas pelanggaran tersebut, para penyelenggara dijatuhkan sanksi denda beragam, dengan total denda mencapai Rp 755 miliar. Fintech P2P lending PT Sahabat Mikro Fintek (Samir) menyebut kegiatan operasional tetap berjalan normal, meski ada putusan KPPU tersebut. CEO Samir, Yonathan Gautama mengatakan putusan KPPU tidak mengubah kewajiban maupun hubungan antara perusahaan dengan para pengguna layanan, termasuk lender dan borrower. "Kami tetap fokus menjalankan bisnis secara prudent dan memastikan layanan kepada lender dan borrower tetap optimal," ujarnya kepada Kontan, Rabu (1/4/2026).
Samir Sebut Operasional Berjalan Normal Meski Ada Putusan KPPU Soal Penetapan Bunga
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan 97 pelaku usaha fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 terkait penetapan harga atau suku bunga dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025. Atas pelanggaran tersebut, para penyelenggara dijatuhkan sanksi denda beragam, dengan total denda mencapai Rp 755 miliar. Fintech P2P lending PT Sahabat Mikro Fintek (Samir) menyebut kegiatan operasional tetap berjalan normal, meski ada putusan KPPU tersebut. CEO Samir, Yonathan Gautama mengatakan putusan KPPU tidak mengubah kewajiban maupun hubungan antara perusahaan dengan para pengguna layanan, termasuk lender dan borrower. "Kami tetap fokus menjalankan bisnis secara prudent dan memastikan layanan kepada lender dan borrower tetap optimal," ujarnya kepada Kontan, Rabu (1/4/2026).