KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Belakangan ini industri pembiayaan, termasuk fintech peer to peer (P2P) lending, masih diliputi dugaan pelanggaran oleh tenaga penagihan. Menanggapi isu praktik penagihan saat ini, PT Sahabat Mikro Fintek (Samir) menyampaikan ada sejumlah upaya preventif atau pencegahan dalam merespons kondisi borrower menunggak pembayaran. Direktur Utama Samir, Handy Juniandri mengatakan sejumlah langkah preventifnya, antara lain memastikan proses verifikasi dan asesmen kredit dilakukan secara komprehensif, termasuk validasi data kontak, kemampuan bayar, dan edukasi kewajiban kepada borrower sejak awal. "Selain itu, Samir secara aktif mengedukasi borrower mengenai hak dan kewajiban termasuk konsekuensi keterlambatan pembayaran. Adapun komunikasi dilakukan secara berkala melalui kanal resmi yang telah disepakati," ujarnya kepada Kontan, Senin (27/7/2026).
Dalam hal terjadi keterlambatan pembayaran, Handy menyebut Samir hanya melakukan penagihan melalui tenaga penagih yang telah tersertifikasi dan mengikuti kode etik yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan asosiasi. Dia bilang penagihan tidak boleh mengandung ancaman, intimidasi atau tekanan, dan tidak menyentuh pihak selain borrower untuk menjaga privasi data. Handy menerangkan apabila borrower mengalami kesulitan dan sulit dihubungi, Samir mengedepankan pendekatan solutif, seperti penjadwalan ulang. Tak cuma itu, Samir juga melakukan penguatan sistem monitoring dan pelaporan.
Baca Juga: Samir Terapkan Sejumlah Upaya Ini Dalam Menjaga Kualitas Portofolio Pembiayaan "Samir memiliki mekanisme pengawasan internal terhadap aktivitas penagihan, termasuk kanal resmi pengaduan konsumen yang responsif. Dengan demikian, setiap dugaan pelanggaran akan ditindaklanjuti secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku," tuturnya. Handy mengatakan Samir juga terus berkoordinasi dengan OJK dan asosiasi untuk memastikan seluruh proses penagihan tetap berada dalam koridor hukum dan patuh pada regulasi yang ada, serta mengikuti perkembangan kebijakan terbaru. Dalam semuanya itu, Samir percaya tantangan seperti borrower yang sedang mengalami kesulitan bayar harus direspons dengan pendekatan yang berimbang antara kepatuhan terhadap regulasi, empati, dan mampu memberikan solusi yang terbaik. "Samir selalu berupaya untuk memastikan praktik penagihan kepada borrowernya adalah praktik penagihan yang manusiawi, transparan, dan sesuai dengan regulasi. Hal itu dilakukan demi menjaga tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Samir dan juga terhadap industri Pindar di Indonesia," katanya. Lebih lanjut, Handy menyampaikan Samir terus berkomitmen untuk selalu mengedepankan praktik penagihan yang beretika dan patuh kepada regulasi sebagai prioritas utama sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Sementara itu, Handy mengungkapkan Samir dalam melakukan penagihan dilakukan oleh tim internal dan juga melalui kerja sama dengan pihak ketiga. Sebagai catatan, dia bilang sebagai platform pindar yang sudah berizin dan diawasi oleh OJK, maka tim penagihan yang dimiliki Samir wajib tersertifikasi melalui sertifikat agen penagihan yang dikeluarkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). "Sertifikasi itu memastikan bahwa petugas penagihan memahami regulasi dan kode etik yang harus dipatuhi," ungkapnya.
Baca Juga: Fintech Samir Catatkan Kenaikan Pembiayaan 84% per Juni 2026 Selain adanya sertifikasi yang dikeluarkan oleh asosiasi, Handy menjelaskan Samir juga menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sesuai dengan regulasi yang ada kepada seluruh tim penagihan yang mengatur upaya praktik penagihan beretika, kebijakan waktu penagihan, larangan adanya intimidasi, suku, agama, ras, dan antargolongan, penagihan hanya dilakukan kepada debitur dan kontak darurat (emergency contact) untuk keperluan konfirmasi tanpa menyebarkan data pribadi ke pihak luar. Handy menyebut Samir juga menerapkan adanya pemberian sanksi bertahap mulai dari peringatan hingga pemutusan kerja sama (blacklist) dengan agen penagih internal maupun eksternal jika terbukti melakukan pelanggaran. Dia bilang Samir juga menyediakan layanan pengaduan resmi yang tanpa dipungut biaya dan sudah tercantum di website, serta aplikasi Samir bagi para peminjam yang mengalami penagihan tidak wajar. Dengan demikian, laporan dapat ditindaklanjuti dengan cepat secara internal.
Baca Juga: Fintech Samir Beberkan Sejumlah Faktor yang Berpotensi Meningkatkan Kredit Macet Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News