JAKARTA. Pro M Record tengah menghdapi gugatan di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat. Perusahaan label musik itu digugat oleh salah satu artisnya, Samuel Simorangkir atau lebih dikenal Sammy Simorangkir. Sammy yang diwakili oleh kuasa hukumnya Eddy Ribut Harwanto menjelaskan, gugatan kliennya tersebut lantaran Pro M Records tak kunjung membayarkan kewajibannya. "Kewajibannya tersebut meliputi pembayaran royalty, ring back tone (RBT), iklan dan lain-lain," ungkapnya di PN Jakarta Pusat. Eddy juga menjelaskan, pihaknya melayangkan gugatan ke Pengadilan Niaga lantaran, masalah utang-piutang tersebut menyangkut hak cipta. Adapun royalty yang tak dibayarkan Pro M Records kepada mantan vokalis grup band Kerispatih itu terhitung sejak bergabung, tiga tahun lalu. Yakni 17 Oktober 2010 hingga 17 Oktober 2013.
Sammy Simorangkir gugat perusahaan label Rp 7 M
JAKARTA. Pro M Record tengah menghdapi gugatan di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat. Perusahaan label musik itu digugat oleh salah satu artisnya, Samuel Simorangkir atau lebih dikenal Sammy Simorangkir. Sammy yang diwakili oleh kuasa hukumnya Eddy Ribut Harwanto menjelaskan, gugatan kliennya tersebut lantaran Pro M Records tak kunjung membayarkan kewajibannya. "Kewajibannya tersebut meliputi pembayaran royalty, ring back tone (RBT), iklan dan lain-lain," ungkapnya di PN Jakarta Pusat. Eddy juga menjelaskan, pihaknya melayangkan gugatan ke Pengadilan Niaga lantaran, masalah utang-piutang tersebut menyangkut hak cipta. Adapun royalty yang tak dibayarkan Pro M Records kepada mantan vokalis grup band Kerispatih itu terhitung sejak bergabung, tiga tahun lalu. Yakni 17 Oktober 2010 hingga 17 Oktober 2013.